Repository Universitas Andalas

TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SUATU BADAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA DAN PIHAK KETIGA DI KANTOR GUBERNUR SUMATERA BARAT

Yurnelis, Yurnelis (2014) TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SUATU BADAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA DAN PIHAK KETIGA DI KANTOR GUBERNUR SUMATERA BARAT. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img] PDF (TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SUATU BADAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA DAN PIHAK KETIGA DI KANTOR GUBERNUR SUMATERA BARAT) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (502Kb)

Abstract

Koperasi adalah suatu badan usaha yang merupakan tulang punggung untuk meningkatkan pendapatan negara dengan mengembangkan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Sehubungan dengan melihat pentingnya peranan koperasi tersebut, maka instansi pemerintah banyak yang mendirikan koperasi. Salah satunya adalah Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia di kantor Gubernur Sumatera Barat yang sangat memperlihatkan perananya dalam lingkungan kantor gubernur tersebut, maka ditarik beberapa permasalahan yang akan dicari jawabannya dalam penelitian yaitu: 1. Bagaimana bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban pengurus koperasi pegawai negeri sebagai suatu badan hukum di kantor gubernur Sumbar terhadap anggota dan pihak ketiga? 2. Hambatan-hambatan apa saja yang di temui pengurus dalam melaksanakan pertanggung jawaban KPN di kantor gubernur dan bagaimana cara mengatasinya? Untuk menjawab permasalahan diatas maka dilakukan penelitian dengan pendekatan masalah secara yuridis sosiologis dan bahan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan pengolahan dan analisis data secara kualiltatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan: 1. Bentuk pertanggung jawaban pengurus KPN sebagai suatu badan hukum dikantor gubernur Sumbar terhadap anggota, disamping menyelengarakan berbagai unit usaha juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota tentang koperasi, dengan mengadakan penyuluhan dan bimbingan pendidikan koperasi. Adapun pertanggungjawaban koperasi terhadap pihak ketiga ini terutama pada pihak perbankan yaitu pengurus bertanggung jawab untuk melancarkan usaha-usaha yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Bertanggung jawab membayar tepat waktu setiap hutang-hutang KPN-UK kantor gubernur Sumbar terhadap pihak ketiga. 2. Hambatan-hambatan yang ditemui pengurus dalam malaksanakan pertanggung jawaban KPN di kantor gubernur yaitu: pengurus di KPRI-UK kantor gubernur yang mempunyai keterampilan koperasi tidak dilaksanakan secara penuh. Tanggung jawab sebagai anggota hanya sampingan dan cendrung terabaikan. Belum maksimalnya bendaharawan gaji dalam melakukan setoran. Belum adanya transparansi dalam menyampaikan gaji bersih. Tidak tepatnya waktu dalam mencairkan dana pinjaman kepada anggota, kurangnya modal untuk melengkapi barang yang ada pada toko. Cara mengatasi hambatan-hambatan diatas yaitu: Pengurus dapat melimpahkan kewenanganya kepada anggota yang bisa dipercayai, Pengurus sering mengadakan bimbingan dan penyuluhan-penyuluhan tentang perkoperasian terhadap anggota, menyarankan kepada anggota untuk memanfaatkan waktu luangnya untuk ikut membantu mengelola KPRI-UK, Pengurus memberikan arahan kepada bendaharawan untuk melaksanakan setoran gaji pada awal bulan, mendeteksi gaji, pengurus mengadakan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga seperti pihak perbankan untuk menambah modal yang kurang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 29 Nov 2010 08:12
Last Modified: 31 Aug 2015 03:30
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/6242

Actions (login required)

View Item View Item