Repository Universitas Andalas

PELAKSANAAN KOORDINASI FUNGSIONAL DAN INSTANSIONAL DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang)

Arisanti, Desi (2014) PELAKSANAAN KOORDINASI FUNGSIONAL DAN INSTANSIONAL DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang). Working Paper. Pasca Sarjana Unand. (Unpublished)

[img] Microsoft Word (PELAKSANAAN PRINSIP KOORDINASI FUNGSIONAL DAN INSTANSIONAL DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Kasus Kota Padang )) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (391Kb)

Abstract

Tindak pidana korupsi saat ini sudah menjadi masalah global antar negara, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crime karena menyebabkan kerugian negara yang besar dan membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, politik serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas. Di Indonesia korupsi sepertinya sudah menjadi budaya yang berurat berakar, sehingga pemberantasan korupsi harus selalu dijadikan prioritas agenda pemerintah untuk ditanggulangi secara lebih serius dan mendesak. Proses penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tahapan yang sangat menetukan dalam upaya penuntutan di sidang peradilan. Penyidik dan penuntut umum dituntut untuk saling koordinasi baik secara fungsional mupun instansional. Bentuk pelaksanaan koordinasi fungsional antara lain:1). Pemberitahuan dimulainya penyidikan 2). Perpanjangan penahanan 3). Pemberitahuan penghentian penyidikan 4). Penyerahan berkas perkara. Sedangkan bentuk koordinasi instansional antara lain :1). Rapat kerja gabungan 2). Penataran gabungan 3). supervisi dan lain-lain. Di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang koordinasi fungsional dan instansional tersebut sudah berjalan dengan baik. Penyidikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri padang lebih banyak dilakukan oleh kejaksaan dibanding kepolisian. Sementara itu kendala yang dihadapai dalam penyidikan dan faktor penyebab lambannya penanganan korupsi antara lain : 1). Administrasi yang terlalu rumit 2). Kendala finansial 3). Minimnya sarana yang tersedia 4). Kondisi peraturan perundang-undangan dalam hukum acara pidana 5). Sumber Daya manusia 6). Faktor kesadaran hukum masyarakat. Dalam proses penyidikan apabila ditemukan penyimpangan, reaksi dari instansi yang bersangkutan diantaranya berupa teguran keras terhadap penyidik yang bermasalah. Tindakan lain adalah berupa pencabutan surat tugas dan menyerahkan tugas penyidikan kepada penyidik lain.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Paca Sarjana > Strata 2 > Hukum
Depositing User: SSi Renny Pebrica
Date Deposited: 24 May 2010 06:49
Last Modified: 06 Jul 2015 05:05
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/634

Actions (login required)

View Item View Item