Repository Universitas Andalas

KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENGADILI PERKARA KEPAILITAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN PERJANJIAN ARBITRASE

M. Fadli, M. Fadli (2010) KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENGADILI PERKARA KEPAILITAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN PERJANJIAN ARBITRASE. Other thesis, Fakultas Hukum..

[img] PDF (KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENGADILI PERKARA KEPAILITAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN PERJANJIAN ARBITRASE) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (504Kb)

Abstract

Keadaan suatu perusahaan tidaklah selalu berjalan dengan baik terkadang keadaan keuangannya sudah sedemikian rupa sehingga perusahaan tersebut tidak lagi sanggup membayar hutang-hutangnya. Debihr yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan salah satu hutangnya telah jatuh waktu dan dapat ditugilr, 111uku debitur tersebut dapat diajukan pailit kepada pegadilan Niiga. rJueraoaan perjanjian arbitrase 94* perjanjian yang dibuat oleh para pina=t berarti setiap sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan peganjian akan diselesaikan melalui jalur arbitrase dan mengenyampingkan kewenangan badan peradilan negara. Pemasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah -bagaimana kewenangan Pengadilan Niaga dalam mengadili perkara kepailitari dalam kaitannya dengan keberadaan peqanjian arbitrase, bagaimana penanganan perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga dan bagaimana akibit hukum putuian paiiit oten Pengadilan Niaga. Sifat penelitian dalam penulisan ini adaiah eksplanatoris, pendekatan masalah yuridis normatif, data yang dipergunakan adalah dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah shrdi kepustakaan yang kemudian data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif yaitu dengan meng6ubungkan permasalahan dengan peraturan perundang-undangan, teori dan pendapat"ahli hukum serta penerapannya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan berpedoman pada nnnusan masalah, dengan berlakunya uu No. 4 Tahun 199g tentang Kepailitan memberikan kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan mlmutus perkara kepailitan. Pengadilan Niaga berwenang mengadili perkara kepailitan walaupun para pihak telah terikat dengan perjanjian arbitrase karena undang- Undang Kepailitan menegaskan bahwa yang bewenang untuk merneriksa dir memutus perkara kepailitan hanyalah pengadilan Niaga, sehingga dengan demikian arbitrase tidak berwenang selain iru arbitrase merupakan suitu p.otg;* penyelesaian sengketa akibat dilanggarnya perjanjian sedangkan kepailitan merupakan suatu rnekanisme yang berhubungan dengan status personal seieorang dari tidak pailit menjadi pailit dengan berbagai konsekueniinya yang dalan pengajuannya disyara&an debitur memiliki dua kreditur atau lebih yang salah satu hutangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dapat dan dipattibuktikan dengan sederhana. Penanganan perkara kepailitan pada pengadrlan Niaga dilakukan berdasarkan tata cara yang ditentukan oleh UUK, apabila tidak diatiy secara khusus dalarn uuK maka penanganannya didasarkan pada hukum acara yang berlalm. Putusan pailit merniliki akibat hukum yaitu harta debitur berada dalam sitaan dan akan dipergunakan untuk membayar hutang-hutang para kreditur dan pengurusan harta pailit dilakukan oleh Kurator.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: UNSPECIFIED
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 09 Dec 2010 05:24
Last Modified: 22 Sep 2011 08:28
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/6344

Actions (login required)

View Item View Item