Repository Universitas Andalas

PERGESERAN KEKUASAAN PRSEDIDEN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Yulimasni , Yulimasni (2014) PERGESERAN KEKUASAAN PRSEDIDEN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Working Paper. Pasca Sarjana Unand. (Unpublished)

[img] Microsoft Word (PERGESERAN KEKUASAAN PRSEDIDEN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (263Kb)

Abstract

Sebelum diadakan perubahan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam praktek ketatanegaraan kita terdapat kekuasaan Presiden yang heavy executive dalam segala bidang kehidupan negara, salah satu yang menonjol adalah dalam bidang kegiatan pembentukan undang-undang. Dengan diadakan perubahan terhadap UUD 1945 mempunyai konsekwensi terhadap kekuasaan Presiden tersebut. Artikel ini mengkaji 2 (dua) masalah pokok yaitu : 1. Bagaimanakah pergeseran kekuasaan Presiden dalam pembentukan undang-undang setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Bagaimana hubungan kekuasaan Presiden dengan DPR dan DPD dalam pembentukan undang-undang setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau penelitian kepustakaan yang disebut juga penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah perubahan UUD 1945 telah terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam : (1) Pembentukan undang-undang, di mana Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi berhak mengajuka rancangan undang-undang ke DPR (Pasal 5 ayat 1 UUD Tahun 1945) yang diikuti dengan perubahan yang diikuti dengan perubahan Pasal 20 UUD 1945. (2) Selanjutnya perubahan kedua UUD1945 juga memunculkan ketentuan baru yang semakin memperkokoh posisi DPR, ketentuan ini dirumuskan dalam Pasal 20 A UUD 1945 yang menentukan “DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan”. DPR selain memiliki fungsi juga mempunyai hak interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyataka Pendapat, Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, dan Hak Imunitas. Sedangkan DPD hanya mempunyai fungsi sebagai pengusul dan memberi pertimbangan terhadap rancangan undang-undang tertentu, khusus berkaitan dengan undang-undang otonomi daerah, dalam pembahasan tetap persetujuan antara Presiden dan DPR, sekalipin DPD dipilih lewat PEMILU. DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apa-apa karena rancanagan undang-undang hanya dibahas oleh Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan demikian secara implisit kedudukan DPD berada di bawah Presiden dan DPR. Untuk itu DPD sebagai lembaga baru sekaligus sebagai perwakilan teritorial daerah pemilihannya, diharakan dapat memberikan konstribusi dan peran dalam melahirkan undang-undang.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Paca Sarjana > Strata 2 > Hukum
Depositing User: SSi Renny Pebrica
Date Deposited: 24 May 2010 07:51
Last Modified: 06 Jul 2015 05:06
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/675

Actions (login required)

View Item View Item