Repository Universitas Andalas

Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali

Fajri, Rahmat (2008) Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (449Kb) | Preview

Abstract

Peninjauan kembali adalah salah satu upaya hukum luar biasa disamping kasasi demi kepentingan hukum. Upaya peninjauan kembali ini diajukan setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap suatu perkara. Putusan yang diajukan peninjauan kembali tersebut mengandung kekeliruan hakim yang nyata atau ditemukan bukti baru yang ketika perkara diperiksa, diadili dan diputus, bukti atau keadaan baru itu tidak diketahui atau tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara tertulis disebutkan terpidana dan ahli warisnya berhak mengajukan peninjauan kembali. Namun, dalam praktik jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Hal ini terlihat dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus Muchtar Pakpahan yang diterima secara formil oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya, putusan peninjauan kembali dalam perkara tersebut menjadi yurisprudensi terhadap perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun perumusan masalah dalam skripsi ini antara lain: 1. Bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum secara yuridis untuk mengajukan peninjauan kembali, 2. Apa kriteria perkara yang diajukan peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum, 3. Bagaimana penyelesaian perkara peninjauan kembali yang diajukan jaksa penuntut umum. Setelah semua data sekunder baik bahan hukum primer, sekunder dan tertier terkumpul dan penulisan dilakukan serta dianalisis secara kualitatif maka dapat disimpulkan : 1. Jaksa penuntut umum adalah pihak yang berkepentingan mengajukan peninjauan kembali dengan menafsirkan ketentuan pasal 263 KUHAP secara a contrario, 2. Tidak terdapat kriteria khusus jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali tetapi jaksa penuntut umum harus memperhatikan terpenuhinya syarat mengajukan upaya hakim tersebut dan perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, 3. Prosedur penyelesaian permohonan peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum berpedoman pada KUHAP. Ketidakjelasan rumusan Pasal 263 KUHAP yang menjadi dasar dan membuka jalan bagi jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali. Oleh karena itu, ketentuan tersebut perlu direvisi demi kepastian hukum. Namun sebelum ketentuan tersebut direvisi, jaksa penuntut umum tidak menafsirkan ketentuan perundang-undangan sesuai kepentingannya sehingga melanggar hak asasi orang lain.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 22 Mar 2011 06:19
Last Modified: 04 Oct 2011 03:16
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/8737

Actions (login required)

View Item View Item