Manik, Nofita Putri (2008) PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (523Kb) | Preview |
Abstract
Prapenuntutan adalah wewenang yang dimiliki oleh Jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana sebagaimana yang ditemukan dalam Pasal 14 huruf b Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana dalam melakukan prapenuntutan Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum untrk meneliti kelengkapan berkas perkara baik itu kelengkapan formil maupun kelengkapan materil. Sehingga berkas perkara ini yang telah diteliti dapat segera diajukan dipersidangan sebagai objek yang akan diuji dalam pemeriksaan persidangan pengadilan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah a) Bagaimanakah prosedur penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, b) bagaimanakah pelaksanaan prapenuntutan yang dilakulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, c) kendala-kendala yang ditemui oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, a) Apabila penyidik berpendapat bahwa penyidikan telah selesai maka penyidik menyerahkan berkas perkara rangkap dua, penyerahan berkas perkara tersebut disertai dengan Berita Acara penyerahan yang ditanda tangani oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. Maka semenjak saat itu tanggung jawab penyelesaiannya sudah beralih dari penyidik kepada penuntut umum dan sudah beralih dari tahap penyidikan menjadi tahap prapenuntutan. b) Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian mengenai kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas perkara, apabila hasil penyidikan sudah optimal tetapi secara materil belum terpenuhi, maka berkas dikembalikan pada penyidik untuk diadakan pemeriksaan tambahan dengan disertai petunjuk-petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. c) Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan prapenuntutan salah satunya adalah adanya keterlambatan pengiriman berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Akhirnya disimpulkan masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki pada pelaksanaan prapenuntuan, diharapkan di masa depan adanya prinsip kerjasama antara penyidik dan penuntut umum yang dilakukan atas dasar penegakan hukum dengan mengedepankan profesionalisme masing-masing demi terciptanya sistem peradilan pidana yang mampu membawa penegakan dan keadilan dalam masyarakat.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Haryoshi Utami |
Date Deposited: | 23 Mar 2011 02:07 |
Last Modified: | 10 Oct 2011 03:17 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/8762 |
Actions (login required)
View Item |