Repository Universitas Andalas

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok)

Sari, Nur Irama (2008) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok). Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok)) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (356Kb) | Preview

Abstract

Tindak Pidana penganiayaan merupakan suatu tindak pidana yang menimbulkan rasa sakit atau perasaan tidak enak dan bahkan juga menimbulkan luka ini di ambil pengertian dari yurisprudensi karena dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana tidak dijelaskan secara mendalam. Dalam sistem pemidanaan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Biasa ini diatur dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Penelitian ini dilakukan pada Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok bertujuan untuk : (a) mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Biasa, (b) mengetahui pertimbangan Hakim terhadap hal- hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan puhrsan pidana terhadap Tindak Pidana Peganiayaan Biasa, (c) Menganalisa kasus yang ditemui Dalam metode ini digunakan metode pndis sosiologis (empiris) dengan spesifikasi pembahasannya yaitu deskriptif dan teknik pengumpulan datanya studi dokumen dan penelitian lapangan melalui wawancara, kemudian di analisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian penulis, dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Biasa ini Hakim bebas mempertimbangkan dan menentukan penilaiannya terhadap apa- apa yang disampaikan kepadanya, baik oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa atau Penasehat Hukumnya dan Hakim tidak boleh mendapatkan tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun sekalipun dari penguasa. Hakim mempunyai kebebasan dan keyakinan sendiri dalam memberikan penilaian terhadap kasus yang diperiksa, dan juga harus memperhatikan persoalan yang nyata terhadap syarat- syarat yang ditetapkan oleh Undang- undang dan yang terpenting menemukan fakta- fakta yuridis relevan karena sangat erat hubungannya dengan pengetahuan hukum yang sangat mutlak digunakan untuk memberikan putusan. Dalam menjatuhkan putusan Hakim juga memiliki kebebasan dalam menetapkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa yang seimbang dengan kesalahannya , motivasi sejarah dan situasi kondisi personal sipelaku, hakim juga harus mempertimbangkan dampak pidana tersebut dimasa depan, maka dari itu dalam menjatuhkan putusannya hakim harus mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Biasa ini.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 23 Mar 2011 02:07
Last Modified: 07 Oct 2011 09:09
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/8763

Actions (login required)

View Item View Item