Repository Universitas Andalas

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ANTARA PT.INTERKOM MOBIL MELAWAN PT. PLN CABANG PADANG PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA PADANG

Bambang, , Bambang, (2008) PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ANTARA PT.INTERKOM MOBIL MELAWAN PT. PLN CABANG PADANG PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum..

[img]
Preview
PDF (PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ANTARA PT.INTERKOM MOBIL MELAWAN PT. PLN CABANG PADANG PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (777Kb) | Preview

Abstract

Setiap manusia yang hidup tanpa terkecuali adalah Konsumen baik bagi barang maupun jasa hal ini telah berlangsung sejak manusia hidup dalam kandungan sampai akhir hayat. Berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang meruglkan kepentingan Konsumen terutama di daerah-daerah yang disebabkan oleh ketidak berdayaan Konsumen dalam menuntut hak-haknya maka beberapa pihak (pihak Pemerintah, Lembaga lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan berbagai perguruan Tinggi di Indonesia) yang menaruh kepedulian, kemudian berupaya dengan berbagai c*u untok dapat mewujudkan suatu Lembaga Khususnya pada daerah Tingkat II yang bertujuan untuk melindungi Konsumen maupun Pelaku Usaha dari berbagai hal yang Ouput menimbulkan kerugian bagi mereka sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LIUPK). Salah satu dari lembaga itu adalah dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (diatur dalam Bab XI pasal 49-58 UUPK) yaitu suatu lembaga pemerintah yang bertugas dalam menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan yang terdapat di daerah tingkat II. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyelesaikan sengketa konsumen melalui tiga cara yaitu cara Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase yang tergabung dalam sistem yang disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Sementara itu para pihak yang bersengketa bebas untuk memilih salah satu dai- cara penyelesaian sengketa konsumen diatas. Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK sangat menguntungkan hal ini dapat kita lihat dari waktu yan! singkat dan biaya yang ringan sehingga merupakan pilihan yang tepat bagi para Pelaku Usaha untuk menyeleaikan sengketa diantara mereka, seperti halnya yang dilakukan oleh pT. INTERKOM MOBIL yang merupakan Badan usaha yang bergerak di bidang penjualan kendaraan Mobil, beralamat di Jl Imam Bonjol no.27 Padang dalam kasus ini bertindak sebagai Penggugat melawan PT. PLN CABANG PADANG, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara ying bergerak dalam bidang penyediaan jasa listrik bagi masyarakat, beralamat di Jl. Khatib-Sulaiman no. 44 dalam kasus ini bertindak sebagai Tergugat. Sedangkan sengketa Konsumen yang terjadi antara mereka adalah telah terjadinya Penertiban Pemakaian tenaga Listrik oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan melakukan Pemutusan Hubungan listrik, karena Tergugat menuduh Penggugat telah melalkukan pelanggaran pemakaian tenaga Listrik dikantornya, untuk menyelesaikan sengketa tersebut kedua belah Pihak sepakat menyelesaikannya pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang beralamat di jl. Khatib Sulaiman No. 67 Padang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 25 Mar 2011 21:05
Last Modified: 27 Sep 2011 06:39
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9286

Actions (login required)

View Item View Item