Ihsan, Nur (2008) PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN HUKuM DENGAN CUMA-CUMA DAN PELAKSANAANNYA MELALUI PENGADILAN NEGERI BAGI TERDAKWA YANG TERSANGKUT PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum..
|
PDF (PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN HUKuM DENGAN CUMA-CUMA DAN PELAKSANAANNYA MELALUI PENGADILAN NEGERI BAGI TERDAKWA YANG TERSANGKUT PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (460Kb) | Preview |
Abstract
Ada suatu kondisi dan situasi dimana seseorang mutlak membutuhkan penasehat hukum. Kondisi dan situasi ini akan menjadi lebih penting berlaku apabila seseorang tersebut berada pada posisi sebagai terdakwa dalam proses persidangan. Bagi terdakwa yang memiliki kemampuan secara ekonomis, untuk mendapatkan seorang penasehat hukum tentu bukan suatu persoalan. Ia mampu membayar honorarium sebagai imbalan atas jasa mereka. Namun bagi terdakwa yang tidak mampu tentu merupakan suatu persoalan. Makq pemerintah dalam rangka pemberian bantuan hukum dengan cuma-cuma menyediakan dana anggaran bantuan hukum. Salah satu upaya pemerintah dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum tersebut adalah melalui Pengadilan Negeri. Permasalahan yang diteliti adalah prosedur pemberian bantuan hukum dengan cuma-cuma dan pelaksanaannya melalui pengadilan negeri bagi terdakwa yang tersangkut perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, perkara pidana yang mendapat bantuan hukum dengan cuma-cuma yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan cuma-cnma bagi terdakwa yang tersangkut perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis dengan sumber data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancarq studi dokumerl dan observasi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perkara pidana yang mendapat bantuan hukum dengan cuma-cuma yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang adalah perkara Pidana yang sesuai dengan ketentuan Pasal 56 (l) KUHAP, namun ada empat perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 56 (l) KUHAP. Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah memenuhi tata cara pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan cuma-cuma bagi terdakwa yang tersangkut perkara pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan cuma-cuma bagi terdakwa yang tersangkut perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang terdiri dari : keterbatasan dana operasional untuk satu perkar4 keengganan penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama proses persidangan, lemahnya ketentuan perundang-undangan, dan kurangnya kesadaran hukum terdakwa.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | KREATIF zulka hendri |
Date Deposited: | 01 Apr 2011 07:50 |
Last Modified: | 04 Oct 2011 02:29 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9578 |
Actions (login required)
View Item |