HASAN, MAHDIYAL (2008) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II B Pariaman). Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II B Pariaman).)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (404Kb) | Preview |
Abstract
Kenakalan anak menimbulkan kegelisahan dalam masyarakat dewasa ini tetap merupakan persoalan actual hampir disemua negara didunia, termasuk di Indonesia. Kecendrungan meningkatnya kualitas maupun kuantitas pelanggaran, baik terhadap ketertiban umum maupun terhadap ketentuan Perundang-Undangan, terhadap pelaku anak-anak atau dengan kata lain meningkatnya kenakalan anak yang mengarah kepada tindakan kriminal, mendorong kita untuk lebih banyak memberikan perhatian akan penanggulangan dan penanganannya, khususnya di bidang Hukum Pidana. Kenakalan anak yang mengarah kepada tindakan kriminal salah satunya adalah tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh anak, seperti Kasus yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2007 ditemukan mayat seorang siswi SMA I Sungai Limau dalam keadaan penuh luka bacok sebanyak 26 liang, dimana pelaku pembunuhannya adalah anak dibawah umur yang masih berusia 17 Tahun. Dalam skripsi ini Penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1. Apa Latar Belakang Anak Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan,2. Apa Dasar pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan putusan Pidana Terhadap anak pelaku Tindak pembunuhan, Untuk tercapainya tujuan dan manfaat penulisan sebagaimana yang yang telah ditetapkan, maka diperlukan suatu metode yang berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan penulisan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis,. Haiil penelitian dan pembahasan yang penulis dapat di lapangan adalah: 1. faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana adalah sebagai berikut Faktor ekonomi faktor ekonomi dapat mempengaruhi anak untuk melakukan suatu perbuatan tindak pidana, karena dipicu oleh ketidakmampuan orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak, sehingga mendorong anak untuk melakukan perbuatan pidana. faktor lingkungan faktor lingkungan adalah sebagai penentu utama pembentukan pribadi anak, pada dasarnya faktor lingkungan banyak mempengaruhi kepribadian anak. Apabila anak tumbuh pada lingkungan yang tidak baik maka akan terbentuklah kepribadian yang tidak baik yang mendorong anak melakukan suatu perbuatan pidana. Faktor pergaulan Faktor pergaulan juga sebagai poin penting dalam pembentukan kepribadian anakserta 2. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak dibawah umur adalah : Pertimbangan masa depan anak Pendidikan merupakan hal yang penting bagi seseorang terutama anak, apalagi anak adalah sebagai generasi penerus bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dan Pertimbangan dari segi kesediaan dan kesanggupan orang tua untuk memelihara anak Dalam menjatuhkan putusan pidana hakim seharusnya mempertimbangkan kesediaan dan kesanggupan orang tua untuk memelihara anak, bila hakim menjatuhkan putusan pidana dan tidak menyerahkan kepada lembaga pendidikan , maka kesediaan dan kesanggupan orang tua sangat menentukan sekali sebab kalau orang tua tidak bersedia dan tidak sanggup, maka terdapat kemungkinan anak akan melakukan tindak pidana lagi.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | masanori sari ariningsih |
Date Deposited: | 01 Apr 2011 07:53 |
Last Modified: | 04 Oct 2011 03:18 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9595 |
Actions (login required)
View Item |