Repository Universitas Andalas

TANGGUNG JAWAB APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) DALAM PELAYANAN OBAT TERHADAP KONSUMEN DI KOTA PADANG

Asriani, Efi (2008) TANGGUNG JAWAB APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) DALAM PELAYANAN OBAT TERHADAP KONSUMEN DI KOTA PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (TANGGUNG JAWAB APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) DALAM PELAYANAN OBAT TERHADAP KONSUMEN DI KOTA PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (443Kb) | Preview

Abstract

Sebuah apotik dipimpin oleh seorang Apoteker, Apoteker bekerja meracik obat, apoteker dibantu oleh Asisten Apoteker. Pekerjaan Asisten Apoteker adalah tanggungjawab apoteker. Pada Pasal 1367 KUH Perdata disebutkan " majikan- majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayanan-pelayanan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakai". Apabila salah atau lalai dalam memberikan obat itu adalah tanggung jawab Apoteker. Pada skripsi ini penulis membahas tentang 1) Tanggung jawab Apoteker jika terjadi kesalahan dalam pelayanan obat di apotik, 2) upaya hukum yang dapat dilakukan bagi konsumen pemakai obat terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan Apoteker. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yaitu suatu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian di lapangan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait kemudian mengghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Dalam menganalisa data primer dan data sekunder digunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis pada apotik Cicik, apotik Ridho Illahi, apotik vita, apotik RSB Asri, apotik maupun konsumen obat dapat diambil kesimpulan bahwa: 1) bentuk tanggung jawab apoteker pada konsumen pemakai obat adalah tanggung jawab berupa penggantian obat dan penggantian seluruh biaya pengobatan sebagai akibat kesalahan yang telah dilakukan oleh apoteker pada konsumen. Sehingga Apoteker Pengelola Apotik mempunyai dua bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif, yaitu a). pihak apotik harus hati-hati dalam membaca resep, b). jika ada resep yang tidak jelas pihak apotik harus konsultasi dengan dokter yang bersangkutan dan perlindungan hukum yang bersifat represif, yaitu a). ganti rugi berupa penggantian obat, b). ganti rugi seluruh biaya pengobatan. 2) upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen pemakai obat adalah dengan jalan musyawarah litigasi dan non litigasi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 30 Mar 2011 09:55
Last Modified: 06 Oct 2011 03:31
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9781

Actions (login required)

View Item View Item