Pratama, Rido (2008) TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKU USAHA ROTI TERHADAP KONSUMEN ROTI KEMASAN HASIL INDUSTRI RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUARSA DALAM LABEL (Studi pada UD Serumpun Bambu di Gunung Pangilun, Padang). Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKU USAHA ROTI TERHADAP KONSUMEN ROTI KEMASAN HASIL INDUSTRI RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUARSA DALAM LABEL DI KOTA PADANG)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (379Kb) | Preview |
Abstract
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pemerintah mewujudkannya yaitu dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalamnya mengatur diantaranya tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, juga tentang tanggung jawab dari pelaku usaha. Salah satu bentuk dari perlindungan konsumen itu adalah dengan pencantuman tanggal kadaluarsa dalam label kemasan produk pangan. Namun demikian, pencantuman tanggal kadaluarsa tidak disertakan pada label kemasan roti hasil industri rumah tangga serumpun bambu di Padang. Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan antara lain : a) mengapa pelaku usaha roti kemasan hasil industri rumah tangga tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dalam labelnya, b) bagaimana tanggung jawab pelaku usaha roti kemasan hasil industri rumah tangga yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dalam label. c) bagaimana tugas Balai Besar POM dalam menangani roti kemasan hasil industri rumah tangga yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dalam label. Adapun metode pendekatan masalah yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat kenyataan hukum yang terjadi dilapangan dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyebab atau alasan kenapa pelaku usaha tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dalam labelnya adalah daya tahan roti yang kurang dari lima hari, undang-undang tidak mewajibkan untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa dalam label, kemasannya yang bening dan menambah biaya produksi. Bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha tersebut adalah pengembalian uang, pengantian roti sejenis atau setara nilainya dan berupa perawatan bila terjadi keracunan akibat produk. Sementara itu, tugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap produk yang dihasilkan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tidak memberikan tindakan, sanksi ataupun sebagainya karena memang undang-undang tidak mewajibkan untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa dan juga skala usahanya yang kecil .
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Haryoshi Utami |
Date Deposited: | 30 Mar 2011 09:55 |
Last Modified: | 10 Oct 2011 03:33 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9787 |
Actions (login required)
View Item |