Yuko, Andri (2008) PERALIHAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN DARI P4 KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KOTA PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (PERALIHAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN DARI P4 KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KOTA PADANG )
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (529Kb) | Preview |
Abstract
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) kurang dapat memberikan perlindungan hukum dari segi proses penyelesaian sengketa maupun pelaksanaan putusannya. Lahirnya UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menghapus keberadaan P4 diatur mekanisme dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yakni melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan di luar Pengadilan. Hukum acara yang berlaku pada PHI adalah Hukum Acara Perdata. Yang menjadi permasalahan disini adalah prosedur penyelesaian perselisihan perburuhan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1957 dan UU No. 2 Tahun 2004; syarat- syarat penyelesaian perselisihan perburuhan dapat dilaksanakan oleh P4 dan Pengadilan Hubungan Industrial; pelaksanaan putusan P4 Daerah Propinsi Sumatera Barat dan kendala-kendala yang dihadapi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan dan kemudian membandingkannya dengan pelaksanannya di lapangan. Sumber datanya adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang yang diperoleh langsung dari pejabat pada tempat penelitian sebagai sumber pertama dengan melakukan penelitian langsung di lapangan. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi dokumen yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan- peraturan yang tertulis dan buku-buku yang berkaitan dengan hal tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur penyelesaian perselisihan perburuhan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1957 di Kota Padang adalah melalui musyawarah (Bipartit), penyelesaian oleh Dewan / Juru Pemisah (arbitrase), pegawai perantara, P4 Daerah Propinsi Sumatera Barat dan P4 Pusat. Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 adalah gugatan diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja / buruh bekerja. Gugatan harus melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Mengenai syarat-syarat penyelesaian perselisihan perburuhan dapat dilaksanakan oleh P4 harus sesuai dengan Pasal 2, 3, 4 dan Pasal 6 UU No. 22 Tahun 1957. Syarat-syarat penyelesaian perselisihan hubugan industrial dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Hubungan Industrial harus sesuai dengan Pasal 81, 82, 83 dan Pasal 84 UU No. 2 Tahun 2004. Kendala dalam peralihan penyelesaian perselisihan perburuhan dari P4 ke Pengadilan Hubungan Industrial terletak pada masih lemahnya sosialisasi masalah ini pada masyarakat.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Haryoshi Utami |
Date Deposited: | 30 Mar 2011 09:40 |
Last Modified: | 12 Oct 2011 04:30 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9794 |
Actions (login required)
View Item |