Repository Universitas Andalas

PELAKSAAN MEDIASI PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DENGAN PIHAK BANK

Suherman, Hendrio (2008) PELAKSAAN MEDIASI PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DENGAN PIHAK BANK. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PELAKSAAN MEDIASI PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DENGAN PIHAK BANK) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (519Kb) | Preview

Abstract

Perbankan merupakan lembaga yang memberikan suatu jasa antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, seringkali timbul permasalahan. Tidak lancarnya pelaksanaan mekanisme penyelesaian sengketa selama ini menyebabkan perselisihan atau sengketa cenderung berlarut-larut dan dapat manurunkan reputasi bank di mata masyarakat. Berdasarkan hal tersebut. maka Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 dan telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan sebagai langkah untuk mengadakan suatu upaya penyelesaian sengketa yang mudah dilakukan bagi nasabah. Oleh karena itu ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dibahas dan dikaji yaitu apa saja bentuk sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan, bagaimana mekanisme pelaksanaan mediasi perbankan, kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam Pelakasanaan Mediasi Perbankan dan upaya penyelesaiannya serta bagaimana kekuatan hukum putusan Mediasi Perbankan tersebut. Untuk memperoleh data penelitian yang akurat, digunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa bentuk sengketa yang diselesaikan dengan mediasi perbankan yaitu masalah dalam jumlah tagihan atau saldo rekening denda atau penalti, bunga atau bagi hasil margin keuntungan dan Kegagalan atau keterlambatan transaksi pada jenis produk yang dikeluarhan pihak bank seperti penghimpunan dana, penyaluran dana, sistem pembayaran, produk kerjasama dan produk lainnya. Mekanisme pelaksanakan mediasi perbankan dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, Yaitu : Pra mediasi, Proses Mediasi, Pasca Mediasi- Kendala-kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Mediasi Perbankan yaitu pada pihak perbankan, pihak nasabah dan Intervensi dari pihak ketiga (pihak-pihak terkait seperti LSM, profesional terkait, asosiasi lembaga terkait dibidang perlindungan konsumen atau penyelenggara alternatif penyelesaian sengketa) serta adanya semangat win and lose yang tidak bisa diredam sehingga proses mediasi berjalan lambat dan sulit untuk menemukan suatu kesepakatan. Dalam menghadapi kendala tersebut perlu dilakukan upaya yaitu pengenalan mediasi perbankan kepada karyawan atau delegasi bank, mensosialisasikan mediasi perbankan kepada nasabah dan masyarakat serta bekerjasama dengan pihak ketiga dan penyamaan persepsi. Dan Akta kesepakatan mediasi perbankan tidak memiliki suatu kekuatan eksekutorial sama sekali terhadap kesepakatan tersebut, tetapi bersifat mengikat dan final. Namun bukan berarti para pihak dapat ingkar terhadap apa yang telah disepakatinya, karena ada sanksi administratif oleh Bank Indonesia apabila dilanggar oleh bank. Dari hasil penelitian Bank Indonesia telah menjalankan fungsinya sebagai fasilitator mediasi perbankan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 01 Apr 2011 08:08
Last Modified: 10 Oct 2011 09:01
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9976

Actions (login required)

View Item View Item