Siregar, Amiar Sakti
(2008)
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIKAN.
(Studi Kasus di Polresta Bukittinggi).
Other thesis, Paca Sarjana.
Preview |
|
PDF (PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIKAN. (Studi Kasus di Polresta Bukittinggi). )
- Supplemental Material
Download (346Kb)
| Preview
|
Abstract
Bantuan Hukum bagi tersangka atau terdakwa merupakan wujud dari
perlindungan Hak Asasi Manusia dalam sistem Peradilan Pidana, dalam rangka
untuk menciptakan proses hukum yang adil (due process of law). Setiap tersangka
atau terdakwa yang dalam pemeriksaan disemua tingkat sehubungan dengan
perkara pidana berhak mendapatkan bantuan hukum. Seperti yang diamanatkan
pasal 54 KUHAP. Bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan petugas pemeriksa
wajib memberitahukan akan haknya untuk didamping Penasehat Hukum (Pasal
ll4 KUHAp). Kewajiban pejabat disemua tingkat pemeriksaan untuk
menyediakan penasehai hukum bagi tersangka atau terdakwa lebih lanjut
ditegaskan dalam Pasal 56 KUHAP. Ruang lingkup penulisan dan pembahasan
hanya pada tingkat Penyidikan, sebab pada tingkat pemeriksaan inilah
kemungkinan banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia khususnya tersangka
dikaren. akan adanya kewenangan dari penyidik untuk menggugakan upaya-upaya
paksa. Disisi lain pada tingkat pemeriksaan penyidikan inilah merupakan gerbang
atau titik tolak dari pengungkapan suatu tindak pidana yang terjadi, sebab
penuntut umum dalam membuat dan menyusun surat dakwaan harus sinkron
dengan hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan yang termuat dalam Berita Acara
pemeriksaan (BAp). pokok bahasan dalam penulisan tesis ini adalah pelaksanaan
bantuan hukum kepada tersangka sebagaimana yang diamanatkan Pasal 114 jo
pasal 56 KuHAp. Metode penelian yang dipakai adalah penelitian Hukum
empiris, yaitu suatu penelitian pendekatan masalah melalui peraturan dan teori
yang ada kemudian menghubungkannya dengan pelaksanaan dan fakta di
lapangan. pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka di tingkat
pemeriksaan polresta Rukittinggi secara formal telah terlaksana sebagaimana
yang diamanatkan oleh KUHAp, akan tetapi secara materil masih belum
terlaksana secara maksimal. Hal ini terbukti setiap akan dilakukan pemeriksaan
terhadap tersangka petugas/penyidik selalu memberitahukan akan haknya untuk
didampingi oleh advokat, ukan tetapi kenyataannya masih ada tersangka menolak
untuk didampingi oleh advokad dalam pemeriksaan dimaksud. Maka dalam hal ini
akan dibuat surat pernyataan dari tersangka tentang penolakannya untuk
didampingi oleh avokat dalam pemeriksaan itu.
Actions (login required)
|
View Item |