Repository Universitas Andalas

PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIKAN. (Studi Kasus di Polresta Bukittinggi).

Siregar, Amiar Sakti (2008) PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIKAN. (Studi Kasus di Polresta Bukittinggi). Other thesis, Paca Sarjana.

[img]
Preview
PDF (PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIKAN. (Studi Kasus di Polresta Bukittinggi). ) - Supplemental Material
Download (346Kb) | Preview

Abstract

Bantuan Hukum bagi tersangka atau terdakwa merupakan wujud dari perlindungan Hak Asasi Manusia dalam sistem Peradilan Pidana, dalam rangka untuk menciptakan proses hukum yang adil (due process of law). Setiap tersangka atau terdakwa yang dalam pemeriksaan disemua tingkat sehubungan dengan perkara pidana berhak mendapatkan bantuan hukum. Seperti yang diamanatkan pasal 54 KUHAP. Bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan petugas pemeriksa wajib memberitahukan akan haknya untuk didamping Penasehat Hukum (Pasal ll4 KUHAp). Kewajiban pejabat disemua tingkat pemeriksaan untuk menyediakan penasehai hukum bagi tersangka atau terdakwa lebih lanjut ditegaskan dalam Pasal 56 KUHAP. Ruang lingkup penulisan dan pembahasan hanya pada tingkat Penyidikan, sebab pada tingkat pemeriksaan inilah kemungkinan banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia khususnya tersangka dikaren. akan adanya kewenangan dari penyidik untuk menggugakan upaya-upaya paksa. Disisi lain pada tingkat pemeriksaan penyidikan inilah merupakan gerbang atau titik tolak dari pengungkapan suatu tindak pidana yang terjadi, sebab penuntut umum dalam membuat dan menyusun surat dakwaan harus sinkron dengan hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan (BAp). pokok bahasan dalam penulisan tesis ini adalah pelaksanaan bantuan hukum kepada tersangka sebagaimana yang diamanatkan Pasal 114 jo pasal 56 KuHAp. Metode penelian yang dipakai adalah penelitian Hukum empiris, yaitu suatu penelitian pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan pelaksanaan dan fakta di lapangan. pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka di tingkat pemeriksaan polresta Rukittinggi secara formal telah terlaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh KUHAp, akan tetapi secara materil masih belum terlaksana secara maksimal. Hal ini terbukti setiap akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka petugas/penyidik selalu memberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh advokat, ukan tetapi kenyataannya masih ada tersangka menolak untuk didampingi oleh advokad dalam pemeriksaan dimaksud. Maka dalam hal ini akan dibuat surat pernyataan dari tersangka tentang penolakannya untuk didampingi oleh avokat dalam pemeriksaan itu.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: UNSPECIFIED
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 18 Jun 2011 15:47
Last Modified: 10 Oct 2011 07:35
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/14770

Actions (login required)

View Item View Item