Repository Universitas Andalas

PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA PADANG

ELFIANSYAH, ARIF (2014) PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA PADANG. Other thesis, andalas university.

[img]
Preview
PDF
Download (92Kb) | Preview
[img]
Preview
PDF
Download (1443Kb) | Preview
[img]
Preview
PDF
Download (311Kb) | Preview

Abstract

`PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA PADANG (Nama: Arif Elfiansyah, Nomor Buku Pokok: 1010113003, Fakultas Hukum Universitas Andalas, halaman 57, Tahun 2014) ABSTRAK Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi kas negara. Sebagai sumber kas negara yang paling besar, pemungutan dan pengenaan pajak ini wajib dibayar oleh warga negara. Pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang dimana salah satu dari pajak tersebut termasuk di dalamnya Pajak Penerangan Jalan. Pajak Penerangan Jalan adalah salah satu dari pajak Kabupaten/Kota. Instansi yang terkait dalam Pajak Penerangan Jalan ini adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Padang. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah pengenaan pajak penerangan jalan di Kota Padang sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Pajak 2)Bagaimana pelaksanaan pengenaan Pajak Penerangan Jalan di Kota Padang dan 3) Apa kendala yang ditemui dalam pengenaan Pajak Penerangan Jalan serta upaya yang harus dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan analisa kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa Pengenaan Pajak Penerangan Jalan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang mengelola hasil dari Pajak Penerangan Jalan adalah DPKA dan yang berwenang memungut pajak penerangan jalan adalah PLN. Untuk mengatasi kendala yang dihadapi di dalam pengenaan pajak penerangan jalan, Pemerintah Kota harus menjelaskan dengan jelas kepada warga agar tahu kemana dana yang dihasilkan dari Pajak Penerangan Jalan itu perginya. Dalam hal pengenaan listrik,setiap intansi yang berada dibawah naungan Pemko Padang memiliki anggaran dalam pembayaran listrik tiap bulannya, setelah di teliti yang membayar tagihan dalam golongan sekretariat tersebut di potong dari hasil pajak penernagan jalan tersebut. DPKA sering kali melakukan pembayaran yang tidak tepat waktu sehingga dapat merugikan Perusahaan Listrik Negara yang disngkat dengan PLN. Diantara DPKA dan PLN harus bekerja tidak saling bekerja sama. Adapun yang menjadi saran penulis terhadap pengenaan Pajak Penerangan Jalan ini yaitu memberikan kejelasan lebih baik terhadap warga/masyarakat agar masyarakat tau bagaimana sistim dari pajak penernagan jalan tersebut. Di antara Pemko dan PLN harus bekerja sama. Karena PLN mengeluh dalam pemungutan pajak tersebut, seharusnya Pemko tidak hanya menerima hasil tiap bulannya dari Pajak Penerangan Jalan tersebut, Pemko juga harus membantu PLN untuk menekankan warga agar membayar listrik tepat pada waktunya, karena setiap bulan dari tagihan, ditambah 10% untuk pajak penerangan jalan tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: deni d irawan
Date Deposited: 29 Jan 2015 00:58
Last Modified: 29 Jan 2015 00:58
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/22092

Actions (login required)

View Item View Item