ELFIANSYAH, ARIF
(2014)
PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA PADANG.
Other thesis, andalas university.
Abstract
`PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA PADANG
(Nama: Arif Elfiansyah, Nomor Buku Pokok: 1010113003, Fakultas Hukum Universitas
Andalas, halaman 57, Tahun 2014)
ABSTRAK
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi kas negara. Sebagai sumber kas
negara yang paling besar, pemungutan dan pengenaan pajak ini wajib dibayar oleh warga
negara. Pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang dimana salah
satu dari pajak tersebut termasuk di dalamnya Pajak Penerangan Jalan. Pajak Penerangan
Jalan adalah salah satu dari pajak Kabupaten/Kota. Instansi yang terkait dalam Pajak
Penerangan Jalan ini adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Perusahaan
Listrik Negara (PLN) di Kota Padang. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan
dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah pengenaan pajak penerangan jalan di Kota Padang
sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Pajak 2)Bagaimana pelaksanaan pengenaan Pajak
Penerangan Jalan di Kota Padang dan 3) Apa kendala yang ditemui dalam pengenaan Pajak
Penerangan Jalan serta upaya yang harus dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis empiris dengan analisa kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan,
diketahui bahwa Pengenaan Pajak Penerangan Jalan telah dilaksanakan dengan baik sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yang mengelola hasil dari Pajak Penerangan Jalan adalah DPKA dan yang berwenang
memungut pajak penerangan jalan adalah PLN. Untuk mengatasi kendala yang dihadapi di
dalam pengenaan pajak penerangan jalan, Pemerintah Kota harus menjelaskan dengan jelas
kepada warga agar tahu kemana dana yang dihasilkan dari Pajak Penerangan Jalan itu
perginya. Dalam hal pengenaan listrik,setiap intansi yang berada dibawah naungan Pemko
Padang memiliki anggaran dalam pembayaran listrik tiap bulannya, setelah di teliti yang
membayar tagihan dalam golongan sekretariat tersebut di potong dari hasil pajak penernagan
jalan tersebut. DPKA sering kali melakukan pembayaran yang tidak tepat waktu sehingga
dapat merugikan Perusahaan Listrik Negara yang disngkat dengan PLN. Diantara DPKA dan
PLN harus bekerja tidak saling bekerja sama. Adapun yang menjadi saran penulis terhadap
pengenaan Pajak Penerangan Jalan ini yaitu memberikan kejelasan lebih baik terhadap
warga/masyarakat agar masyarakat tau bagaimana sistim dari pajak penernagan jalan
tersebut. Di antara Pemko dan PLN harus bekerja sama. Karena PLN mengeluh dalam
pemungutan pajak tersebut, seharusnya Pemko tidak hanya menerima hasil tiap bulannya dari
Pajak Penerangan Jalan tersebut, Pemko juga harus membantu PLN untuk menekankan
warga agar membayar listrik tepat pada waktunya, karena setiap bulan dari tagihan, ditambah
10% untuk pajak penerangan jalan tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |