Repository Universitas Andalas

PENANGANAN KASUS PENYALAHGUNANAN KARTU KREDIt MENGGUNAKAN JASA INTERNET (CARDING) DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT

Heriyanto, Dedy (2008) PENANGANAN KASUS PENYALAHGUNANAN KARTU KREDIt MENGGUNAKAN JASA INTERNET (CARDING) DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT. Other thesis, Fakultas Hukum..

[img]
Preview
PDF (PENANGANAN KASUS PENYALAHGUNANAN KARTU KREDIt MENGGUNAKAN JASA INTERNET (CARDING) DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (468Kb) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi informasi [TI] telah menghasilkan sisi gelap dalam bentuk kejahatan, yang disebut cyber crime. Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional. Salah satu kejahatan di dunia maya yang popular di lndonesia yaitu credit card fraudulent di internet atau lebih popular disebut cording. Carding adalah penipuan kartu kredk bila pelaku mengetahui nomor kartu kredit seseorang yang masih berlaku, maka pelaku dapat membeli barang secara online yang tagihannya dialamatkan pada pemilik asli kartu kredit tersebut, sedangkan pelakunya dinamakan carder. Pemasalahan yang diteliti adalah : a) bagaimanakah bentuk kejahatan kartu kredit yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan hukum positifdi lndonesia, b) bagaimanakah penanganan kasus carding di wilayah hukum Polda Jawa Barat c) Kendala-kendala apakah yang ditemui untuk menerapkan hukum pidana lndonesia terhadap tindak pidana carding di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu cara penelitian yang menggambarkan secara lengkap dan jelas tentang persoalan yang diteliti dengan pendekatan yuridis sosiologi terhadap penerupan hukum di lapangan oleh penegak hukum. Penelitian bertujuan untuk memperoleh data primer dan data sekunder melalui penelitian lapangan dan pen�litian kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa : a) Kejahatan kartu kredit yang menggunakan internet sebagai medianya dibagi menjadi Counterfeiting, Wire Tapping, dan Phishing, b) Proses penanganan kasus carding di wilayah hokum Polda Jawa Barat dilakukan dengan sebagai berikut: Merencanakan. Mengorganisasikan, Mengkoordinasikan. dan Pengendalian, c) Kendala-kendala yang ditemui oteh penyidik dalam mengungkap kasus cording si wilayah hukum Polda Jawa yaitu: kurangnya koordinasi antar penegak hukum, minimnva sarana dan prasarana, Minimnya pengetahuan dan keterampilan penvidik tentang keiahatan ini, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2OOB tentang lnformatika dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja disahkan oleh pemerintah tidak mengatur secara spesifik tentang carding.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 30 Mar 2011 10:21
Last Modified: 05 Oct 2011 03:29
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9703

Actions (login required)

View Item View Item