Repository Universitas Andalas

TUGAS DAN WEWENANG HAKIM KOMISARIS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA MENURUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Winardi, Winardi (2008) TUGAS DAN WEWENANG HAKIM KOMISARIS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA MENURUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (TUGAS DAN WEWENANG HAKIM KOMISARIS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA MENURUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (365Kb) | Preview

Abstract

Tim penyusun RUU KUHAP yang diketuai oleh Andi Hamzah mengusulkan lembaga baru untuk menggantikan praperadilan yang disebut dengan hakim komisaris yang akan lebih aktif untuk menilai jalannya penyidikan dan penuntutan. Hakim komisaris merupakan lembaga pengganti praperadilan yang diusulkan oleh Tim Penyusun RLru KUIIAP mengacu kepada sistem peradilan pidana di Belanda dan Ferancis di mana terdapat hakim yang berfungsi sebagai hakim penyelidik (investigating judge) dan hakim pengawas (examinating judge). Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah mengenai tugas dan wewenang hakim komisaris dihubungkan dengan sistem peradilan pidana terpadu, perbedaan hakim komisaris dibandingkan dengan praperadilan dan proses beracara hakim komisaris menurut Rtru KUHAP. Berangkat dari permasalahan diatas, penulis mengadakan penelitian untuk mengungkap bagaimana tugas dan wewenang hakim komisaris, perbedaannya dengan praperadilan, dan hukum beracara hakim komisaris dengan metode penelitian hukum normatif bersumberkan dari bahan hukum primer dan sekunder yang diidentifikasi berdasarkan mmusan masalah yang kemudian dihubungkan dengan teori dalam hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diperoleh hasil bahwa hakim komisaris menurut RUU KUHAP dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan atau memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian penyidikanatau penghentianpenuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas, penahanan atas permintaan penuntut umum,ganti kerugian dan/atau rehbilitasi bagi seseorang yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah, dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan tanpa didampingi penasehat hukum, menangguhkan penahanan dan suatu perkara layak atau tidak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan serta sejumlah wewenang lainnya dalam tahap penyidikan dan penuntutan.hakim komisaris memiliki perbedaan dengan praperadilan karena wewenangnya yang lebih luas dan proaktif dalam penilaian jalannya penyidikan dan penuntutan.hakim komisaris menjalankan proses hukum acara melaui penetapan atau putusan terhadap tindakan yang dijalankan dalm penyidikan dan penuntutan. Dari penelitian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa hakim komisaris menurut RUU KUHAP dalam sistem peradilan pidana lndonesia memiliki tugas dan wewenang melalarkan pengawasan berupa penilaian terhadap jalannya penyidikan dan penunfutan, hakim komisaris komisaris memiliki perbedaan yang besar dengan praperadilan mulai dari tugas dan wewenanglya sampai proses hukum acara yang diterapkan dengan tidak membeda-bedakan tindak pidana sehingga kewenangan hakim komisaris begitu luas tidak menutup kemungkinan akan tedadinya penyalahgunaan wewenang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 07 Apr 2011 05:48
Last Modified: 11 Oct 2011 09:00
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10227

Actions (login required)

View Item View Item