Repository Universitas Andalas

PERAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA) KOTA PADANG

I, Wisna Dara (2008) PERAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA) KOTA PADANG. Masters thesis, Program Pascasarjana.

[img]
Preview
PDF (PERAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA) KOTA PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (697Kb) | Preview

Abstract

Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Zakat Melalui Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Padang, maksudnya adalah bagaimana pengelolaan zakat oleh pemerintah kota Padang sebagai implementasi Undang-undang nomor 38 tahnn 1999 tentang pengelolaan zakat. Adapun yang akan diungkap yaitu peran pemerintah dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Padang. Perintah memungut zakat itu langsung bersumber dari Al-Quran surat At- Taubah ayat 103. Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. Untuk merealisasikan perintah tersebut dibutuhkan kekuatan dan kesanggupan yang bersifat memaksa. Agar proses pelaksanaan zakat tersebut dapat berjalan dengan lancar maka tampilah pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan perintah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif analisis, jenis datanya meliputi: data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tertier. Teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumentasi. Dalam penelitian terungkap bahwa pemerintah kota Padang telah membuat kebijakan tentang upaya peningkatan jumlah pengumpulan zakat dengan mengeluarkan surat nomor : 451.04/Kesra-2009, yang berisikan pemotongan gaji pegawai PEMKO golongan II/c keatas sebanyak 2,5 persen pada setiap bulannya. Kebijakan tersebut hanya berpatokan kepada golongan, yaitu golongan II/c keatas, tanpa memperhatikan sampai tidaknya penghasilan pegawai tersebut satu nisab dalam satu tahun, satu nisab yaitu Rp 24.650.000 (Dua puluh Empat juta Enam Rutus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dalam pendistribusian zakat meliputi : persemester, triwulan dan insidentil. Pembayaran uang penganti transpot sebanyak Rp 2000 yang diperuntukan bagi fakir miskin kota Padang yang berobat ke Puskesmas merupakan bagian fakir miskin dalam asnaf delapan. Fiqh tidak melarang pemberian penamaan bagian fakir miskin. Pendistribusian zakat melalui pembayaran uang pengganti transport bagi fakir miskin kota Padang adalah untuk memotifasi masyarakat untuk menjaga kesehatan dan memotifasi berobat ke Puskesmas yang mana berobat di Puskesmas bagi fakir miskinpun telah digratiskan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Paca Sarjana > Strata 2 > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 19 Apr 2011 08:48
Last Modified: 12 Oct 2011 08:00
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/11662

Actions (login required)

View Item View Item