Mulvianti, Reni (2008) Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek (Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ). Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek (Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ))
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (532Kb) | Preview |
Abstract
Tujuan dibentuk undang-undang merek adalah untuk melindungi khalayak ramai terhadap barang-barang yang sudah dikenal mutunya dan juga untuk mengikuti perkembangan dalam dunia perdagangan .Merek diatur dalam Undang-undang No.21 Tahun 1961, undang-undang ini diganti dengan undang-undang No.19 Tahun 1992 undang-undang ini dirubah dan disempurnakan dengan Undang-undang No.14 tahun 1997. Merek adalah : Tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Latar belakang permasalahan dalam skripsi ini adalah masih banyaknya pemilik merek yang belum mendaftarkan mereknya ke kantor merek sehingga merek yang tidak terdaftar itu tidak mendapatkan kepastian hukum. Selain dari itu semakin banyaknya tindakan kejahatan dan atau pelanggaran yang terjadi dibidang merek seperti pemalsuan merek dan pembajakan merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menyebabkan kerugian bagi pemilik merek Dalam tulisan ini penulis mengangkat permasalahan: Upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap penolakan pendaftaran merek, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek dan bagaimana penyelesaian sengketa merek di Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Kepustakaan (Library Research) yang berasal dari sejumlah buku-buku, surat kabar, majalah dan lainnya yang berkenaan dengan masalah merek dan penelitian Lapangan (Field Research) dalam hal ini penulis mengadakan penelitian langsung pada Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan perundang-undangan dan Pengadilan Negeri Jakarta pusat Untuk mendapatkan perlindungan hukum hak atas merek si pemilik merek harus mendaftarkan dulu mereknya ke kantor merek yang berada di Tanggerang , Indonesia menganut sistem kepemilikan merek konstitutif, yaitu hak atas merek akan tercipta dengan adanya pendaftaran merek, hal ini diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 1992. Terhadap pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini pemilik merek karena adanya pemalsuan atau perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi pemilik merek dapat meminta perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang atau pengadilan negeri setempat. Agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan yang merugikan pemilik merek ia harus mendaftarkan mereknya kekantor merek supaya mendapatkan perlindungan hukum.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | masanori sari ariningsih |
Date Deposited: | 19 Apr 2011 08:39 |
Last Modified: | 12 Oct 2011 09:07 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/11741 |
Actions (login required)
View Item |