Repository Universitas Andalas

PENERAPAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN MINUMAN KADALUWARSA

Lestari, Dian Eka (2008) PENERAPAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN MINUMAN KADALUWARSA. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PENERAPAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN MINUMAN KADALUWARSA) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (355Kb) | Preview

Abstract

Penerapan Pasal 7 undang-undang perlindungan konsumen tentang kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen minuman kadaluwarsa bertujuan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan konsumen yaitu kesehatan dan keselamatanjiwanya. Kewajiban.pelaku usaha merupakan irnplementasi dari hak- hak konsumen yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Permasalahn yang penulis angkat adalah mengellai bagaimana pemahaman masyarakat terhadap daluwarsa pada minuman, bagaimana tanggullg jawab pelaku usaha dan Badan POM terhadap konsumen minuman daluwarsa dan bentuk penyeles aran sehgketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan ini dilakukan penelitian yang bersifat yuridis sosiologis dengan metode pengllmpulan data sekunder dan primer. Data primer dilakukan di PT. Hero dan Balai Pengawas Obat dan Makanan Padang, dan juga terhadap 50 orang responden, yatittt dettgau mcnggLrnaliarn urctoclc wawauoaru dap penelitian kepustakaan dan I<r"risioner. Hanya 14 % orang responden saja, yairg lebih uremperhatikan daluwarsa sewaktu memilih suatu produk minuman, hal ini sesuai dengal Pasal 7 huruf b yaitu mengenai infonnasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Tanggungiawab BPOM adalah melakukan pemeriksaan dan penyidikan rutin pada distiibutot aun pabrik ya?rg ada di sekitar wilayah cutchment area Balai POM Padang. Bentuk penyelesaian dari sengketa antara pelal<u usaha dengan konsumen dapat ditempuh dengan tiga jalur, yaitu jalan damai, melalui badan peradilan umllm, dan di luar badan peradilan umum Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa belum semua masyarakat mengetahui Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, jadi masyarakat belum sepenuhnya mengetahui hak-hak dan kewajibannya baik itu sebagai pelaku usaha maupun sebagai konsumen. Penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen cederung diselesaikan secara damai.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 20 Apr 2011 16:19
Last Modified: 05 Oct 2011 08:01
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/11896

Actions (login required)

View Item View Item