Repository Universitas Andalas

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MILITER DESERSI DI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG

Mulia, Rifki (2008) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MILITER DESERSI DI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MILITER DESERSI DI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (335Kb) | Preview

Abstract

Indonesia merupakan Negan berdasarkan atas hukum dan tidak ada suatu perbuatan yang dapat di jatuhi pidana apabila tidak ada hukum yang mengaturnya begtupun mengenai tindak pidana militer desersi yang merupakan tindak pidana militer murni yang dilakukan oleh seorang anggota militer yang perg atau meninggalkan kesatuannya tanpa seizin komandan, lebih lama dari 30 hari dimasa damai dan 4 hari dimasa perang, hal ini diatur dalam pasal 97ayat 1 ke 2 jo ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Tindak pidana militer merupakan tindak pidana khusus yang diatur diluar KUHP. Dengan adanya pengaturan secara khusus bagi militer, maka dalam menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota militer merupakan wewenang yang di miliki oleh peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh $eorang militer guna menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum, menurut justiablenya masing-masing. Dalam penulisan ini, penulis mengetengahkan tiga rumusan masalah, yaitu bagaimana proses penyidikan yang dilakukan Polisi militer terhadap pelaku tindak pidana desersi, bagaimana proses peradilan bagt pelaku desersi di Pengadilan Militer I43 Padang serta bentuk-bentuk hukuman yang di jatuhkan hakim terhadap pelaku desersi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yang didasarkan pada data primer dan data skunder. Data primer diperoleh dengan cara warrancara pada anggota pasi idik Detasemen Polisi Milibr, kepala Oditur Militer Padang, perwira putusan administrasi dan pengolahan perkara Oditur Militer Padang, Hakim Ketua Peradilan Militer I-03 Padang dan katera Peradilan Militer I-03 Padang. Data skunder di dapat dari buku$uku, literatur dan dokumen yang didapat dari penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara *a*uttcara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian untuk memulai penyidikan yang dilakukan oleh anggota pasi idik dalam kasus desersi yaitu harus adanya penyerahan perkara dari kesatuan berupa SPPP ( surat penetapan penyerahan pengusutan) yarg dikeluarkan oleh Ankum guna sebagai dasar untuk melakukan penyidikan. Dan ketika kasus itu diperiksa dipengadilan militer I43 padang hakim menyatakan sitersangka murni melakukan desersi pada masa damai dan bentuk-bentuk hukuman yang dikenakan pada si terdakwa adalah hukuman penjara , kecuali bagi siterdakwa yang tidak hadir dalam persidangan maka dapat langsung dijatuhkan hukuman pemecatan dari kesatuan. Penulis berkesimpulan bahwa penyelesaian kasus desersi di Pengadilan Militer I-03 Padang majelis hakim dalam memutus perkara desersi ada banyak pertimbangan diantaranya adanya permohonan peringanan hukuman, baik dari terdakwa maupun dari atasan terdakwa, selain itu juga karena faktor kemarnpuan terdakwa dalam menjalankan tugas, apabila tenaganya masih diperlukan maka hukumannya akan ringan dan tidak dikenakan hukuman tambahan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 13 May 2011 08:09
Last Modified: 12 Oct 2011 09:09
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/12230

Actions (login required)

View Item View Item