Sari, Ayudhia Prima
(2008)
PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN
(Studi Kasus di Polres Padang Pariaman).
Other thesis, Fakultas Hukum.
Abstract
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak
dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan dan jaminan kepastian
hukum diberikan oleh Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, tidak hanya terhadap anak
sebagai korban tindak pidana juga terhadap anak yang sedang berkonfik dengan
hukum (children conflict with the law), khususnya anak sebagai pelaku tindak pidana.
Pada saat ini permasalahan narkotika semakin megkhawatirkan. Yang lebih
menyedihkan,sasaran dari narkotika adalah remaja dan anak-anak dibawah umur
yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Anak pelaku tindak pidana tetap menjalani
proses hukum yang berlaku dari penyidikan hingga proses persidangan. Usia
pertanggungiawaban pidana anak adalah 8 sampai 18 tahun. Permasalahan yang
menjadi kajian skripsi ini adalah penerapan perlindungan hukum terhadap anak
pelaku tindak pidana narkotika dalam proses penyidikan. Metode pendekatan yang
digunakan bersifat yuridis sosiologis (sosiological research), dan sumber data berasal
dari data primer dan data sekunder. Data yang didapatkan tersebut dianalisis secara
kualitatif, kemudian diambil kesimpulan yang dijabarkan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan;
Pertama, Pelaksanan perlindungan hukum terhadap anak oleh polisi selaku penyidik
sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun
demikian masih ada kekurangan-kekurangan dalam pelaksanimnnya. Hal tersebut
disebabkan karena keterbatasan penyidik dalam beberapa hal untuk memberikan
perlindungan hukum bagi tersangka anak. Kedua, Dalam penerapan perlindungan
hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, penyidik menghadapr beberapa
kendala yaitu masalah pembiayaan, kurangnya sarana dan prasarana khusus bagi
tersangka anak dan masyarakat kurang berperan aktif dalam penegakan hukum
narkotika. Ketiga, Dalam mengatasi kendala tersebut penyidik telah melakukan upaya
yaitu secara konsisten menerapkan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pengadilan Anak.
Actions (login required)
|
View Item |