Repository Universitas Andalas

IMPLEMENTASI PEMASYARAKATAN NARAPIDANA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MILITER PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

Karyadi, Eko (2011) IMPLEMENTASI PEMASYARAKATAN NARAPIDANA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MILITER PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Andalas.

[img]
Preview
PDF (IMPLEMENTASI PEMASYARAKATAN NARAPIDANA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MILITER PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (108Kb) | Preview

Abstract

Prajurit TNI yang melakukan kejahatan atau tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, proses penyelesaian perkaranya akan diserahkan kepada Komandannya selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera). Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan pengadilan. Proses penyelesaian selanjutnya akan diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Militer. Setelah putusan Hakim Pengadilan Militer dijatuhkan dan prajurit yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum dalam bentuk Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), maka putusan Pengadilan Militer telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada saat itulah status prajurit beralih menjadi terpidana, selanjutnya pelaksanaan pidananya di Masmil. Prajurit TNI yang sedang menjalani pidananya disebut Narapidana TNI atau Napi TNI. Napi TNI pada dasarnya adalah prajurit TNI aktif yang belum dipecat atau diakhiri ikatan dinas keprajuritannya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur pemasyarakatan narapidana militer prajurit TNI di lembaga Masmil; Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang ditemui dalam pemasyarakatan Napi TNI keluar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI; Untuk mengetahui dan menganalisis prospeksi Lembaga Pemasyarakatan Militer pasca Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil Penelitian: Pelaksanaan Pemasyarakatan Napi Militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pasca UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kendala yang di temui antara lain pengaturan lembaga pemasyarakatan militer yang masih menggunakan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor: Skep/792/XII/1997 Tanggal 31 Desember 1997 Tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Teknik Tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, Bidang Organisasi yang masih tumpang tindih antara pembinaan dan pelatihan yang dilakukan oleh sipir, Sumber daya manusia yang masih terbatas, sarana prasarana yang sangat memprihatinkan dan minimnya peran serta masyarakat; Upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala mencapai tujuan pembinaan antara lain: merevisi UU Nomor 41 Tahun 1947 tentang Kepenjaraan Tentara sehingga memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembinaan Pemasyarakatan Nara pidana Prajurit TNI menjadi optimal, meningkatkan kwalitas/ sumber daya manusia para sipir dengan dengan berbagai macam pelatihan dan kursus, memberikan saran kepada Panglima TNI untuk segera merenovasi sarana prasarana Masmil yang sangat memprihatinkan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disarankan perlu segera dibuat Ketentuan setingkat perundang-undangan yang bersifat nasional tentang Pemasyarakatan Militer yang sesuai dengan standar ketentuan nasional maupun internasional tentang pemasyarakatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Paca Sarjana > Strata 2 > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 03 Jan 2012 14:34
Last Modified: 03 Jan 2012 14:34
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/16799

Actions (login required)

View Item View Item