Repository Universitas Andalas

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CABANG UTAMA PADANG

Yandi Pinto , Eki (2011) PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CABANG UTAMA PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CABANG UTAMA PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (329Kb) | Preview

Abstract

ABSTRAK Salah satu bentuk usaha pokok dalam dunia perbankan adalah dengan pemberian fasilitas kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam pemberian kredit bank menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur, baik syarat administratif, maupun syarat-syarat yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit yang telah ditentukan oleh bank. Untuk meyakinkan bank bahwa kreditur akan membayar utangnya, bank akan meminta jaminan terhadap utang kredit tersebut. Dalam prkatek di lapangan ada beberapa debitur yang memperoleh kredit dengan menjaminkan tanah sebagai barang jaminan. Mengenai tanah yang dapat dijadikan jaminan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, yaitu berupa sertifikat hak atas tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat Cabang Utama Padang, bagaimana pelaksanaan perjanjian kreditnya, serta masalah dan kendala yang dihadapi pihak bank dalam memberikan kredit tersebut. Dalam praktek pemberian kredit di BPD Cabang Utama Padang dengan Jaminan Hak Tanggungan, dimulai dengan masuknya permohonan dari calon debitur yang memuat syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh pihak BPD. Begitu juga dengan persyaratan tanah yang akan dijadikan jaminan. Setelah itu, pihak BPD akan melakukan analisa dan evaluasi terhadap permohonan tersebut. apabila dianggap layak, maka akan dilanjutkan pada tahap penandatanganan akta perjanjian kredit. Setelah itu maka akan dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang kemudian didaftarkan pada kantor pertanahan nasional. Setelah itu kredit dapat dicairkan. Dalam pelaksanaanya BPD akan melakukan pengawasan terhadap penggungaan fasilitas kredit sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Dan debitur berkewajiban untuk mengangsur pengembalian hutangnya tersebut. Namun dalam prakteknya ada kendala dalam mamberikan kredit tersebut, seperti ketidakjujuran calon debitur dalam memberikan informasi. Selain kendala itu juga terdapat kendala dalam penagihan kredit yang telah lewat waktu. Untuk penyelesaiannya, calon debitur diharapkan memberikan informasi yang jelas dan tidak mengada-ngada agar perjanjian kredit dapat diselesaikan, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk permasalahan kredit macet, pihak bank memberikan penyelesaian dari tahap penagihan secara langsung sampai pada tahap penjualan atau pelelangan objek Hak Tanggungan.selain itu pihak debitur diharapkan untuk bisa ikut serta dalam merumuskan klausula perjanjian kredit, sehingga hak-hak debitur dapat diakomodir dengan baik

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 21 Jan 2012 15:17
Last Modified: 21 Jan 2012 15:17
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/17589

Actions (login required)

View Item View Item