Repository Universitas Andalas

PEMBAGIAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA

PERMANA PUTRA , HERU (2011) PEMBAGIAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PEMBAGIAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (155Kb) | Preview

Abstract

ABSTRAK Di dalam kepailitan, kurator memegang peranan yang sangat penting, dimana kurator lah nantinya yang akan mengurus dan memberesi harta pailit (boedel pailit). Yang mana tujuan dari harta pailit tersebut adalah untuk pelunasan utang debitor pailit kepada para kreditornya. Selain tugas dan kewajiban, kurator di dalam kepailitan juga memiliki hak, yaitu adanya hak untuk mendapatkan imbalan jasa atas tugas dan kewajibannya tersebut. Adapun perumusan masalah di dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pembagian imbalan jasa di Pengadilan Niaga Jakarta dan bagaimanakah tata cara pembagian imbalan jasa bagi kurator dalam perkara kepailitan yang berakhir dengan pemberesan di Pengadian Niaga Jakarta. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum dan data diperoleh melalui studi pustaka dan survei lapangan dengan teknik pengumpul data yaitu kajian studi dokumen dan wawancara di Pengadilan Niaga Jakarta dengan salah satu hakim, Yulman S.H., M.H. dan dengan kurator, Junaedi S.H. Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa imbalan jasa kurator tersebut berasal dari harta pailit (boedel pailit), dimana pengaturan pembagian imbalan jasa bagi kurator yang berlaku di Pengadilan Niaga Jakarta adalah merujuk kepada SK Mentri Kehakiman No. M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator. Pada SK Mentri Kehakiman No. M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator ini, terdapat pasal dari SK ini yang ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Kepailitan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Diharapkan nantinya akan ada pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, terhadap pasal pada SK ini yang bertentangan dengan Undang-Undang. Apabila nantinya jadi SK ini di judicial review, seyogyanyalah sekaligus direvisi mengenai persentase yang di dapat oleh kurator sebagai imbalan jasanya, karena menurut penulis persentase yang didapatkan kurator sebagai imbalan jasanya saat ini berdasarkan SK tersebut cukup besar dan sangat berpotensi untuk menggerogoti harta pailit yang mana tujuan utama harta pailit adalah untuk pelunasan utang debitor pailit kepada para kreditornya. Selanjutnya mengenai tata cara pembagian imbalan jasa bagi kurator dalam kepailitan yang berakhir dengan pemberesan di Pengadilan Niaga Jakarta sudah berbanding lurus dengan apa yang di atur oleh peraturan perundang-undangan, dalam artian antara ketentuan yang diatur secara normatif sesuai dengan apa yang terjadi pada praktiknya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 21 Jan 2012 15:15
Last Modified: 21 Jan 2012 15:15
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/17592

Actions (login required)

View Item View Item