WELLYA ZORIKO, ANNEKE
(2014)
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KOTA PADANG.
Other thesis, Fakultas Hukum.
Abstract
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan sehingga sudah selayaknya anak dilindungi serta diperhatikan hak-haknya. Pada kenyataannya keluarga bahkan negara belum mampu memberikan kesejahteraan yang layak bagi anak. Salah satu permasalahan yang masih terjadi adalah keberadaan anak jalanan. Tidak hanya melanggar hak-hak anak, dengan membiarkan anak melakukan kegiatan dijalanan juga membawa dampak buruk bagi anak-anak baik secara fisik maupun psikis yang dikhawatirkan akan mengganggu masa depan anak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : a).Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap anak jalanan di Kota Padang. b).Kendala yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak jalanan di kota Padang. c).Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi masalah anak jalanan di Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis sosiologis (empiris) yaitu pembahasan yang dititikberatkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melihat bagaimana pelaksanaanya dilapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: a).Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak jalanan di kota Padang haruslah memperhatikan hak-hak anak jalanan termasuk apabila mereka harus berhadapan dengan hukum. Dalam proses hukum, mulai dari penangkapan sampai penyelesaian perkara, anak yang menjadi pelaku ataupun korban, wajib mendapatkan perlindungan hukum, b).Kendala yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak jalanan di kota Padang seperti fasilitas yang kurang memadai,tidak adanya peraturan perundang-undangan yang jelas sebagai pedoman untuk menangani dan menanggulangi masalah anak jalanan, ekonomi keluarga yang lemah, dan kurangnya kesadaran diri pada anak yang bersangkutan, c).Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi masalah anak jalanan di kota Padang yaitu dengan melakukan pendekatan preventif maupun represif,memberikan perlindungan secara langsung maupun tidak langsung, dan dengan pembentukan Peraturan Daerah mengenai mekanisme penanggulangan anak jalanan secara jelas serta pemberian fasilitas yang memadai untuk menjalankan perlindungan secara efektif dan maksimal.
Actions (login required)
|
View Item |