ANGGUN, DWI
(2014)
ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN
NOMOR 04/PID.PRA/2010.PN.PDG DALAM TINDAK PIDANA
PEMALSUAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN ATAS NAMA BARTI.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian bertujuan untuk mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi yang dapat dilakukan dengan adanya suatu laporan atau pengaduan dari seseorang. Dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat keterangan kematian yang digunakan untuk melakukan perampasan hak milik atas kios/toko yang terletak di Pasar Lubuk Buaya Tahap I Los E Padang dengan klasifikasi B Petak Nomor 3, Nomor register 41 dengan luas 3x2=6 M2 atas nama Hj. Kartini ini telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Kepolisian Resor Kota Padang dengan alasan tidak cukupnya alat bukti yang ditemukan di lapangan, namun pada kenyataannya alat bukti yang diberika oleh Pemohon (Hj. Kartini) kepada Termohon (Penyidik Kepolisian Resor Kota Padang) telah cukup dengan memberikan 19 (sembilan belas) alat bukti surat dan 2 (dua) alat bukti saksi. Setelah Pemohon memberikan semua bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak terdapat cukup bukti dan Pemohon mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keadilan dari penyelesaian kasus tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Rafdinal, SH. Dalam sidang pengadilan dengan mempertimbangkan seluruh keterangan dari saksi, pemohon, tersangka, dan melihat alat-alat bukti yang telah diberikan, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP ,maka dalam putusan yang dikeluarkan Hakim dengan nomor putusan Praperadilan Nomor 04/PID.PRA/2010.PN.PDG yang mana hakim melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian yang mana tindakan Termohon mengeluarkan objek perkara a quo adalah prematur, keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP melainkan termohonlah yang tidak maksimal dalam melakukan proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d,e,g,h, dan j KUHAP serta Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Polri angka 2 Kegiatan Penyidikan bagian IV Pelaksanaan No.Pol : JUKLAK/04/II/1982 tentang proses penyidikan tindak pidana. Dengan demikian penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan harus dilanjutkan.
Actions (login required)
|
View Item |