M. Fauzan Arjon, M. Fauzan Arjon
(2014)
TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
ABSTRAK
Di Indonesia pencucian uang berkembang pesat banyak tindak pidana pencucian uang di ikuti oleh tindak pidana korupsi atau dari uang haram lainnya. Penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan upaya untuk menjerat pelaku yang menikmati hasil dan untuk menelusuri uang hasil tindak pidana selain itu juga digunakan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana. Pencucian uang merupakan tindak pidana khusus dimana memerlukan penanganan yang khusus terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang. Salah satu kekhususan dari tindak pidana pencucian uang yaitu pembalikan beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa untuk membuktikan asal usul harta kekayaannya, seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan fakta diatas maka permasalahan dari skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah pengaturan pembalikan beban pembuktian pada tindak pidana pencucian uang. 2) Bagaimanakah penerapan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang. 3) bagaimanakah perbandingan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu melakukan penelitian dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dimana data sekunder mengumpulkan bahan-bahan dari perpustakaan berupa buku-buku, materi perkuliahan, perundang-undangan, internet, surat kabar, pendapat para ahli serta putusan hakim sehingga dapat menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Dari hasil penelitian diketehui pengaturan pembalikan beban pembuktian diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pembalikan beban pembuktian pada kasus perkara pidan No. 1252/Pid.B/2010/PN.JKT.Sel dan No.446/Pid.B/2008/Krw dilakukan pada tahap pemeriksaan saksi A de Charge dan pada saat pemeriksaan terdakwa. Dalam hal perbandingan pembalikan beban pembuktian pada tindak pidana pencucian uang bersifat kewajiban sedangkan dalam tindak pidana korupsi hanya bersifat hak terdakwa untuk membuktikan terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi suap.
Actions (login required)
|
View Item |