YUHENDRA, HARAIF
(2014)
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA TERORISME.
Other thesis, FAKULTAS HUKUM.
Abstract
ABSTRAK
Terorisme merupakan tindak pidana yang sangat menakutkan bagi warga masyarakat dunia maupun masyarakat Indonesia. Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 wajib melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya dari setiap ancaman terorisme baik yang bersifat nasional maupun internasional. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini merupakan kebijakan Pemerintah dalam upaya menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia dan juga melawan terorisme internasional yang kemungkinan terjadi di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan sekunder. Adapun hasil penelitan ini adalah adapun bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap tindak pidana terorisme ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 1. Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi setiap warga negara/setiap orang yang tinggal dalam negara tersebut yang pelaksanaan pemberian kompensasi tersebut dilaksanakan oleh pemerintah. 2. Restitusi adalah bentuk tanggung jawab yang harus dipikul oleh pelaku atas akibat yang ditimbulkan karena kesalahan yang dilakukannya yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya. 3. Rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain. Selanjutnya ada bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap korban tindak pidana terorisme yaitu : 1. Memulihkan (reparation) kembali kondisi korban pada posisi semula atau paling tidak dapat meringankan beban penderitaan para korban terorisme. 2. Memberikan jaminan perlindungan terhadap korban terorisme. 3. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya yang menjadi korban terorisme. Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan, bahwasannya bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap korban terorisme ini sudah berjalan cukup baik diantaranya: Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi, dan harus lebih ditingkatkan lagi, agar korban tindak pidana terorisme ini dapat terlindungi hak-haknya apabila mereka nantinya dikehidupan kelak menimbulkan cacat sehingga ada beberapa fungsi atau keadaan dari korban tersebut perlu dibantu oleh pemerintah. Tanggung jawab pemerintah dalam hal ini juga harus ditegakkan baik itu dalam memulihkan kembali kondisi korban pada sisi semula, memberikan jaminan perlindungan terhadap korban terorisme, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya yang menjadi korban terorisme. Pemerintah dalam hal ini harus membuat Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pengajuan dan pemberian ketiga bentuk hak korban terorisme tersebut. Agar perlindungan hak terhadap korban terorisme tersebut berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Actions (login required)
|
View Item |