FLORIA, DWISA
(2014)
HUBUNGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PASCA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004.
Other thesis, Fakultas Hukum.
Abstract
ABSTRAK
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) berlangsung pertama kali pada Tahun 2005. Pemilukada sudah mampu membuat suatu hubungan kerja yang terjalin antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Hubungan ini terjalin bersamaan dengan terpilihnya masing-masing calon untuk maju dalam pemilukada, masing-masing kader mempunyai wakil kepala daerah yang akan menjalankan visi dan misi yang telah dibuat sebelum menjabat menjadi kepala daerah. Tidak bisa dipungkiri kalau hubungan tersebut akan tidak harmonis karena alasan-alasan tertentu. Dan adapun yang menjadi permasalahan yang penulis angkat adalah hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca pemilihan umum kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat disharmonis hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca pemilihan umum kepala daerah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menekankan aspek hukum yang berkenaan dengan permasalahan kemudian dihubungkan dengan bahan hukum yang ada. Hubungan kepala daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 merupakan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26, yang mempunyai tugas dan wewenang sendiri untuk dapat menjalankan otonomi daerah. Tidak harmonisnya hubungan kepala daerah dengan wakil kepala daerah dikarenakan perbedaan pendapat diantara mereka berdua. Serta ketidakjelasan mengenai tugas dan wewenang wakil kepala daerah dan kedudukan wakil kepala daerah, yang akan mempengaruhi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Permasalah hukum yang ditimbulkan akibat disharmonis hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca pemilihan umum kepala daerah adalah, kekosongan jabatan posisi wakil kepala daerah, wakil kepala daerah yang mundur dari jabatannya akan mengakibatkan kekosongan jabatan yang akan menganggu stabilitas pemerintahan di daerah. Tindakan yang diambil pemerintah pusat terkait adanya permasalahan hukum tersebut adalah dengan merevisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dengan membagi tiga isi dari UU tersebut yaitu RUU Pemda, RUU Pemilukada dan RUU Pemerintahah Desa. Hubungan yang harmonis akan tercipta apabila kepala daerah dengan wakil kepala daerah saling menghormati jabatan masing-masing. Menghilangkan persaingan kerja diantara kerduanya serta saling kontrol dalam tugas dan wewenang.
Actions (login required)
|
View Item |