SEPRIYONO, SEPRIYONO
(2014)
KEDUDUKAN KOMISI NEGARA INDEPENDEN DALAM SISTEM
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
KEDUDUKAN KOMISI NEGARA INDEPENDEN DALAM SISTEM
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
(Sepriyono, BP.0810113245, Reguler Mandiri, Hal. 61, Tahun 2014)
ABSTRAK
Pembahasan masalah kedudukan komisi negara dalam sistem
ketatanegaraan menjadi sangat penting pada saat komisi tersebut akan
melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai lembaga pembantu
negara, yang di sekelilingnya telah berdiri lembaga-lembaga negara yang jelas
satu sama lain. Straregis tidaknya sebuah komisi, akan sangat ditentukan oleh kuat
lemahnya kedudukan komisi tersebut dibandingkan lembaga-lembaga negara lain,
untuk itu penulis menulis judul tersebut di atas dengan mengangkat permasalahan
yaitu; 1. Bagaimana kedudukan Komisi Negara Independen dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia,2. Bagaimana checks and balances Komisi
Negara Independen terhadap cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia?.Untuk menjawab permasalahan
ini digunakan metode penelitian dengan pendekatan secara yuridis normatif
dengan sifat penelitian bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data
sekunder, yang diperoleh dengan melakukan studi pustaka melalui kegiatan
membaca, mengutip, menganalisis, dan menyimpulkan sesuai dengan
permasalahan yang ada. Kemudian data sekunder diperoleh dengan menggunakan
analisi kualitatif yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif
secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata ataupun analisis dalam bentuk kalimat.
Untuk mendapatkan kesimpulan secara general atau umum. Dari hasil penelitian
bahwa kedudukan komisi negara independen dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia masih diposisikan di bawah lembaga tinggi negara dan
dianggap sebagai lembaga negara tambahan atau penunjang. Komisi negara
independen juga berperan dalam penyeimbangan dan pembatasan terhadap
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sehingga, hendaknya dilakukan
penataan kembali sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengenai kedudukan komisi negara independen. Selain itu, penataan
tersebut dapat berdampak terhadap efektivitas kerja dan terciptanya checks and
balances antara komisi negara independen dengan lembaga negara lain untuk
menegaskan citra negara hukum yang demokratis.
Actions (login required)
|
View Item |