AULIA, WENO
(2014)
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO 38 TAHUN 2011
TENTANG SUNGAI DI KOTA PADANG.
Other thesis, andalas university.
Abstract
ABSTRAK
Weno Aulia, No. BP: 07194028, Implementasi PP No 38 Tahun
2011Tentang Sungai Di Kota Padang. Jurusan Ilmu Administrasi Negara,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, 2014.
Dibimbing oleh: Kusdarini, S.IP, M.PA dan Roza Liesmana, S.IP, M.Si.
Skripsi ini terdiri dari 85 halaman dengan referensi 11 buku teori, 8 buku
metode, 2 skripsi, 2 perundang-undangan, 5 dokumen, dan 11 website.
Penelitian Implementasi PP No 38 Tahun 2011Tentang Sungai Di Kota
Padang bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana PP No 38 Tahun
2011Tentang Sungai Di Kota Padang dimana yang menjadi implementornya
adalah Bapedalda Kota Padang. Penelitaian ini menggunakan pendekatan dengan
melihat kepada Perda No 3 tahun 2006 mengenai Pengelolaan Air Dan
Pengendalian Pencemaran Air. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih
terjadinya bentuk pencemaran air yang terjadi di Kota Padang seperti kotornya air
sungai, banyaknya bahan pencemar air sungai yaitu sampah dan limbah pabrik
yang beroperasi di Kota Padang
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara, observasi dan dokumentasi Kemudian untuk melihat kinerja tersebut
dari hasil penelitian, maka dilakukan teknik triangulasi. Penelitian ini
menggunakan pendekatan model implementasi George C. Edwards III, yang
terdiri dari 4 variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu
komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi PP No 38 Tahun
2011Tentang Sungai Di Kota Padang belum terlaksana dengan baik karena masih
ditemukannya bentuk pencemaran sungai akibat pembuangan sampah dan limbah
ke dalam sungai sehingga mengubah bentuk dan warna sungai menjadi keruh dan
kotor. Ketidak lancaran pelaksanaan kebijakan ini terlihat dari ketidakjelasan
komunikasi antara pembuat kebijakan dengan implementor yang tidak mengatur
mengenai penanganan pencemaran sungai yang diakibatkan pembuangan sampah
kedalam sungai oleh masyarakat,karena dalam peraturan tersebut hanya mengatur
mengenai penganganan limbah yang berasal dari badan usaha dan pabrik-pabrik
namun tidak menjelaskan tugas Bapedalda dalam menangani penyebab
pencemaran sungai yang berasal dari masyarakat seperti yang tertuang dalam
Perda Kota Padang No 3 Tahun 2006. Selain itu ketersediaan informasi yang
belum memadai, serta disposisi implementor yang masih rendah. Namun, untuk
sumber daya staff, wewenang, struktur birokrasi dan fasilitas dapat dikatakan
sudah sesuai dengan tupoksi Bapedalda.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pencemaran Air Sungai, Bapedalda
Actions (login required)
|
View Item |