Kasmir, Wellanda
(2014)
PELAKSANAAN PUTUSAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT HUKUM
PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI KELAS IB.
Other thesis, andalas university.
Abstract
PELAKSANAAN PUTUSAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT
HUKUM PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI
KELAS IB
(Wellanda Kasmir, 1010112115, Fakultas Hukum Universitas Andalas, PK I (Perdata Murni), 51 halaman,
Tahun 2014)
(Pembimbing: Zefrizal Nurdin,SH.MH, Pembimbing II: Devianty Fitri,SH.MH)
ABSTRAK
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1
menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perkawinan senantiasa diharapkan
berlangsung dengan bahagia dan kekal, namun dalam menjalani rumah tangga ditemui konflik atau
masalah yang berujung kepada perceraian.Perceraian akan menimbulkan akibat hukum, salah
satunya adalah berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan.Dalam Pasal 35 dan Pasal 36
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur dengan jelas tentang
pembagian harta bersama, namun sering terjadi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga dapat
menimbulkan sengketa antara para pihak. Hal tersebut mendorong penulis untuk meneliti lebih
lanjut tentang Pelaksanaan Putusan Pembagian Harta Bersama Akibat Hukum Perceraian di
Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian
ini adalah : Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama akibat
hukum perceraian? Bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama akibat hukum perceraian?
Apakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta bersama akibat hukum
perceraian? Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang diungkapkan diatas digunakan
metode pendekatan yuridis-sosiologis dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama
berdasarkan bukti-bukti yang ada.Pelaksanaan pembagian harta bersama diserahkan kepada para
pihak,apakah harta tersebut akan dijual atau dilelang atau dengan ganti kerugian apabila pihak
yang mengajukan permohonan eksekusi,barulah pengadilan melakukan eksekusi.Hambatan dalam
pelaksanaan pembagian harta bersama ini terletak pada pembuktian dan juga kesukarelaan para
pihak dalam melaksanakannya. Adapun solusi untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan
memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang perkawinan, sehingga mereka menyadari hak
dan kewajiban mereka apabila perceraian terjadi
Actions (login required)
|
View Item |