Zubir, Zaiyardam and Lindayanti, Lindayanti and Setiawati, Sri (2009) PEMBERDAYAAN PENYELESAIAN KONFLIK TANAH BERBASISKAN PERDAMAIAN ADAT MINANGKABAU DI NAGARI LAWANG MANDAHILING DAN SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR SUMATERA BARAT. Working Paper. Lembaga Pengabdian Masyarakat. (Unpublished)
PDF (PEMBERDAYAAN PENYELESAIAN KONFLIK TANAH BERBASISKAN PERDAMAIAN ADAT MINANGKABAU DI NAGARI LAWANG MANDAHILING DAN SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR SUMATERA BARAT)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (117Kb) |
|
Postscript (PEMBERDAYAAN PENYELESAIAN KONFLIK TANAH BERBASISKAN PERDAMAIAN ADAT MINANGKABAU DI NAGARI LAWANG MANDAHILING DAN SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR SUMATERA BARAT)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (832Kb) |
Abstract
Pokok pekerjaan dari agenda pengabdian kepada masyarakat ini adalah Pemberdayaan Penyelesaian Konflik Tanah Berbasiskan Perdamaian Adat Minangkabau Di Nagari Lawang Mandahiling Dan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang memprihatinkan tentang koflik tanah, sehingga perlu dicari model penyelesaian konflik berbasiskan perdamaian adat Minangkabau. Motode Yang digunakan dalam pengabdian ini adalah Focus Group Disscusin (FGD), Penyuluhan, dan Advokasi. FGD dilakukan untuk pendalaman program kerja yang akan dilakukan. Penyuluhan dilakuan sebagai hasil dari FGD, sedangkan advokasi upaya untuk memperkuat materi untuk kader-kader. Selama pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini, pelajaran penting yang dapat dipetik dari penyelesaian konflik tanah yang berbasiskan perdamaian adat adalah tidak mengeluarkan biaya yang terlalu banyak dibandingkan dengan harus diselesaikan lewat pengadilan Negara. Nagari Lawang mandahiling menjadi contoh yang menarik dalam penyelesaian konflik tanah yang berbasiskan perdamaian adat, terutama adanya lembaga Majelis Peradilan Adat (MPA). MPA merupakan lembaga yang dapat menyelesaikan konflik tanah, yang tidak harus sampai ke pengadilan negara. Jika sampai ke pengadilan negara, maka tanah yang dipertikaikan habis untuk biaya sidang, pengacara dan biaya-biaya lainnya. Menang jadi Bara, kalah jadi abu, demikianlah selalu saja terjadi penyelesaian konflik tanah. Pengalaman MPA di Lawang Mandahiling justru berbanding terbalik, dimana tanah yang dipertikaian itu dapat diselesaikan scara perdamaian adat. Penyelesaian koflik tanah secara perdamaian secara adat ini, ada beberapa hal pokok yang harus disepakati yaitu jija memang, tidak memperlihatkan kemenangan yang berlebihan, jika kalah, tidak memperlihatkan kesedihan yang berlebihan. Pihak yang yang berkonflik harus memberi kepercayan penuh kepada MPA, sehingga hasil akhir harus diterima dengan dada lapang. Sepanjang berdirinya MPA, telah banyak koflik tanah yang diselesaikan. Belajar dari pengalaman Penyelesaian sengketa tanah melalui Majelis Peradilan Adat seperti yang telah dilakukan di Lawang Mandahiling, maka pola perdamaian adat ini perlu disosilisasikan ke nagari-nagari lain di Minangkabau. Alasan utama adalah penyelesaian secara perdamaian adat ini tidak sampai menghabiskan biaya tinggi, sebagaimana jika masuk pengadilan negara. “Untuk mencari sebuah jarum pentul, bisa hilang satu kapak”, demikian ungkapan jika sudah masuk perkara tanah ke pengadilan negara. Key Word : Konflik tanah, Perdamaian Adat dan MPA
Item Type: | Monograph (Working Paper) |
---|---|
Subjects: | P Language and Literature > PN Literature (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Ilmu Budaya > Sastra Minangkabau |
Depositing User: | SSi diana zulyetti |
Date Deposited: | 02 Jul 2010 07:29 |
Last Modified: | 02 Jul 2010 07:29 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/3384 |
Actions (login required)
View Item |