I R W A N, I R W A N (2008) PENGARUH NEGARA HUKUM BERDASARKAN SYARI’AH TERHADAP NEGARA HUKUM INDONESIA. Working Paper. Pascasarjana Unand. (Unpublished)
Microsoft Word (PENGARUH NEGARA HUKUM BERDASARKAN SYARI’AH TERHADAP NEGARA HUKUM INDONESIA )
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (976Kb) |
Abstract
Negara hukum dalam Islam adalah negara yang mengacu kepada prinsip-prinsip kekuasaan yang berdasarkan kepada al-Qur’an, Sunnah, serta Ijtihad ulama yang otoritatif. Dalam negara berdasarkan hukum Islam, hukum merupakan dasar utama dalam pendirian negara. Sebagaimana terlihat pada praktek pemerintahan Nabi Muhammad, Khulafa al-Rasyidin dan pemerintahan berikutnya. Keseluruhan praktek ketatanegaraan tersebut, hukum Islam menjadi sumber norma, baik pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia sampai dengan masa pemerintahan Indonesia modern. Dimana ada masyarakat, ada hukum (ibi ius ubi society). Ketika masyarakat Islam terbentuk pada abad ke-7 M di Indonesia, ketika itu pula bangunan nation state telah mengakui hukum masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pengakuan terhadap hukum yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat semakin mengkristal ketika UUD Negara RI menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum menjadi platform dari pengelolaan seluruh urusan kenegaraan dan kemasyarakatan. Sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup dan diakui secara nasional, hukum Islam menjadi unsur penting untuk mewujudkan masyarakat hukum. Namun karena Indonesia bukan negara agama apalagi negara Islam, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat termasuk salah satunya hukum Islam yang tingkat pemeluknya cukup tinggi, berlangsung pada taraf pengadopsian nilai dan prinsip-prinsip hukum saja, sebagaimana terlihat pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam mengenai perkawinan, wakaf, dan warisan. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana prinsip-prinsip negara hukum dalam Islam serta pengaruhnya terhadap pembentukan perundang-undangan dalam negara hukum Indonesia. Untuk menjawab masalah tersebut, penulis menggunakan penelitian normative dengan pendekatan conceptual dan yuridis, dengan analisis yuridis serta perbandingan. Adapun kesimpulan yang penulis temukan adalah bahwa pembangunan hukum nasional Indonesia sebagai realisasi dari negara hukum, hukum Islam memiliki pengaruh yang kuat dalam proses pembentukan perundang-undangan negara hukum Indonesia sebagai pengejawantahan dari asas kepastian hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum serta prinsip-prinsip negara hukum lainnya. Karena itu, perundang-undangan yang dibangund di atas prinsip hukum dan kemaslahatan manusia, sekalipun dalam bentuk yang berbeda dengan tradisi legislasi hukum Islam sebelumnya, produk hukum tersebut dapat diakui sebagai hukum Islam.
Item Type: | Monograph (Working Paper) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Paca Sarjana > Strata 2 > Hukum |
Depositing User: | SSi diana zulyetti |
Date Deposited: | 24 May 2010 03:36 |
Last Modified: | 24 May 2010 03:36 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/535 |
Actions (login required)
View Item |