Repository Universitas Andalas

UPAYA HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BUNGA TANJUNG BATUSANGKAR

Yusran, Fitria (2008) UPAYA HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BUNGA TANJUNG BATUSANGKAR. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img] PDF (UPAYA HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BUNGA TANJUNG BATUSANGKAR) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (443Kb)

Abstract

Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Namun dalam pengembalian kredit debitur seringkali tidak tepat waktu. Jika dibiarkan, lama kelamaan keterlambatan ini akan menimbulkan kredit bermasalah. Untuk itu perlu dicarikan suatu cara penyelesaian terhadap kredit bermasalah tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pelaksanaan pemberian kredit kepada nasabah BPR Bunga Tanjung Batusangkar. Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya kredit bermasalah pada BPR Bunga Tanjung Batusangkar, baik yang berasal dari pihak bank sendiri maupun dari pihak debitur dan upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh BPR Bunga Tanjung Batusangkar dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan lokasi penelitian BPR Bunga Tanjung Batusangkar. selain itu penulis juga menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Dari data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif untuk kemudian diambil kesimpulan. Pelaksanaan pemberian kredit pada BPR Bunga Tanjung Batusangkar belum berjalan dengan maksimal dimana perjanjian kredit yang telah disepakati ada yang belum terlaksana. Faktor-faktor yang menyebabkan kredit bermasalah pada BPR dikarenakan kesalahan kreditur, kesalahan debitur dan sebab-sebab lain diluar kesalahan debitur dan kreditur. Upaya-upaya yang dilakukan oleh BPR Bunga Tanjung Batusangkar dalam menyelesaikan kredit bermasalah ada dua cara yaitu secara non litigasi dan litigasi. Non litigasi yaitu adanya upaya damai antara pihak BPR dengan debitur baik dengan cara musyawarah atau negosiasi. Sedangkan cara litigasi penyelesaian kredit dilakukan oleh pihak ketiga yaitu pengadilan atau KP2LN.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 29 Nov 2010 08:10
Last Modified: 29 Nov 2010 08:10
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/6259

Actions (login required)

View Item View Item