Sasmita, Nila (2008) PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PADANG)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (412Kb) | Preview |
Abstract
Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan negeri diatur dalam pasal 280 ayat (1) KUHAP. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk mengawasi terlaksanannya putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Tugas pengawasan merupakan tugas ketua pengadilan yang dapat menunjuk hakim untuk membantu melaksanakan tugas pengawasan tersebut. Permasalahan yang diangkatkan dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana penjara oleh hakim pengawas dan pengamat di Lapas Klas II A Padang, serta mengenai kendala-kendala yang dihadapi dan upaya mengatasi oleh hakim pengawas dan pengamat dalam melakukan pengawasan di lembaga pemasyarakatan Klas II A Padang. Dalam penulisan skripsi ini metode yang penulis pakai adalah metode yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari penelitian tersebut ditemukan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana penjara oleh hakim pengawas dan pengamat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Padang, berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1984 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 1985 dan KUHAP. Hakim pengawas dan pengamat dalam melakukan pengawasan lebih menitik beratkan pada pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan, mengenai masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan benar-benar dilakukan secara nyata dalam prakteknya oleh Kepala Lapas. Hal lain yang juga bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat adalah mengenai pembinaan yang diberikan di Lembaga pemasyarakatan harus benar-benar sesuai dengan prinsip pemasyarakatan. Adapun kendala yang ditemui oleh hakim pengawas dan pengamat dalam melakukan pengawasan tersebut adalah masalah dana dan prasarana yang berhubungan dengan ruangan khusus yang dipakai di lembaga pemasyarakatan untuk melaksanakan tugasnya. Upaya yang diusahakan oleh hakim pengawas dan pengamat adalah dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar adanya dana khusus untuk Hakim pengawas dan pengamat, dan juga dibuatkannya ruangan khusus sebagimana adanya ruangan khusus untuk jaksa di pengadilan. Dari uaraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat, berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 tahun 1985 dan 1984.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Haryoshi Utami |
Date Deposited: | 22 Mar 2011 03:55 |
Last Modified: | 10 Oct 2011 03:19 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/8744 |
Actions (login required)
View Item |