Murni, Witria (2008) KEWENANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MENGIZINKAN SUAMI BERPOLIGAMI TANPA SEIZIN ISTERI. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (KEWENANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MENGIZINKAN SUAMI BERPOLIGAMI TANPA SEIZIN ISTERI)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (364Kb) | Preview |
Abstract
Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan Hakim Pengadilan Agama diberi kewenangan menyelesaikan perkara tertentu, salah satunya bidang perkawinan. Mengizinkan suami berpoligami adalah kewenangan dari hakim pengadilan Agama. Seorang suami yang akan berpoligami harus memenuhi salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif. Mendapat izin dari isteri merupakan salah satu syarat kumulatif. Memperoleh izin isteri memang sulit karena tidak ada isteri yang mau dimadu. Apabila suami tidak mendapat izin berpoligami dari isteri apa yang dapat dilakukan oleh suami.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | SSi Santi Ariningsih |
Date Deposited: | 22 Mar 2011 08:59 |
Last Modified: | 04 Oct 2011 02:48 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/8836 |
Actions (login required)
View Item |