Repository Universitas Andalas

PENGATURAN EUTHANASIA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

PERSADA, YURINA (2008) PENGATURAN EUTHANASIA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. Other thesis, Fakultas Hukum..

[img]
Preview
PDF ( PENGATURAN EUTHANASIA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (600Kb) | Preview

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi kedokteran memungkinkan dokter untuk memprediksi kematian seorang pasien dengan lebih cepat.Sebagai bagian dari perkembangan ilmu kedokteran tersebut dimana seorang pasien yang menderita penyakit yang sangat parah dan tidak mungkin dapat disembuhkan lagi mengajukan permohonan untuk mengakhiri hidupnya dengan jalan menghentikan pengobatan atau dengan jalan diberi suntik mati. Kematian inilah yang dimaksud dengan Euthanasia. Euthanasia merupakan perbuatan yang terlarang karena dikategorikan sebagai suatu pembunuhan atas nyawa seseorang dan terhadap pelakunya diancam pidana Adapun permasalahan dalam hal ini adalah (l)Bagaimana pengaturan euthanasia dalam hukum positif di Indonesia (2) Bagaimana pengaturan euthonasia ditinjau dari Hak Asasi Manusia (3) Bagaimana pengaturan euthanasia di beberapa negara Eropa. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan yang dilakukan atau yang ditujukan pada peraturan tertulis dan bentuk dokumen-dokumen resmi dan mempelajari beberapa literatur kepustakaan. Hasil penelitian terhadap permasalahan tersebut adalah (I) Euthanasia di Indonesia dianggap sebagai suatu bentuk tindak pidana, karena merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa, hal ini terbukti dengan adanya Pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan euthanasia yai1ut Pasal 344 KUHP yang berbunyi:"Barang siapa yang merampas nyawa orang lain yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun". (2) Dengan adanya Declaration of Human Rights hanya ada "hak untuk hidup", Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan melekat pada diri manusia secara kodrat, berlaku universal dan bersifat abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, tetapi hak untuk mati belum ada pengaturannya, karena itulah euthanasia merupakan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan asas ketuhanan yang maha esa. (3) Masalah hak untuk mati ini di beberapa negara maju sudah ada pengaturannya di dalam Perundang-undangan negara tersebut, seperti negara Eropa, tetapi hak untuk mati itu tidak bersifat mutlak, seperti adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Leeuwarden yang menetapkan tolak ukur perumusan "tidak dikenai hukum" atau "tanpa hukuman" terhadap euthanasia yang dilakukan. Sedangakan menurut negara Belanda yang pertama kali melegalkan euthanasia, euthanasia hanya dapat dilakukan kalau si pasien sendiri yang meminta dan telah memenuhi syarat-syarat untuk dilaksanakannya euthanasia.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 01 Apr 2011 07:50
Last Modified: 04 Oct 2011 03:06
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9576

Actions (login required)

View Item View Item