Repository Universitas Andalas

FUNGSI BADAN PENGAWAS DAERAH (BAWASDA) DALAM PELAKSANAAN PBMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Erika, A.R Yulisman (2008) FUNGSI BADAN PENGAWAS DAERAH (BAWASDA) DALAM PELAKSANAAN PBMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN. Other thesis, Fakultas Hukum..

[img]
Preview
PDF (FUNGSI BADAN PENGAWAS DAERAH (BAWASDA) DALAM PELAKSANAAN PBMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (591Kb) | Preview

Abstract

Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diganti dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, selaras dengan hak dan wewenang serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan menyelenggarakan suatu sistem manajemen Pemerintahan yang baik. oleh karena itu perlu adanya suatu badan pengawas penyelenggaraan Pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang dilakukan oleh badan pengawas yang bersifat intern. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : l). Efektifitas fungsi Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Kabupaten pesisir Selatan. 2). Apa saja permasalahan yang dihadapi oleh Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) dan upaya Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) untuk menanggulangi permasalahan dalam Pemerintahan di Kabupaten Pesisir Selatan. Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang pendekatannya rnelalui penelitian hukurn dan langsung dari lapangan sebagai sumber utama. Sebagai data dasar penulis peroleh melalui Tanya jaWab dengan pihak Badan Pengawas Daerah ( BAWASDA) dan penulis juga melakukan dengan cara memberikan kuisioner secara tertulis kepada pihak Badan Pengawas Daerah (BAWASDA). Serta memakai bahan hukum sekunder yaitu data yang diperoleh melalui perpustakaan. Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2003 telah menyusun suatu Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengarvas Daerah (BAWASDA) Kabupaten Pesisir Selatan. Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Kabupaten Pesisir Selatan di Pimpin oleh seorang Kepala Badan Pengawas Daerah yang berkedudukan di bawah Bupati serta bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui sekretaris Daerah. Badan Pengawas Daerah (BAwASDA) Kabupaten pesisir Selatan melakukan Pengawasan fungsional dengan bentuk pengawasan preventif dan pengawasan Represif. Dalam jangka waktu tertentu (2002-2006) setidaknya terdapat 50 kasus. Dan semuanya dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Adapun susunan Organisasi Badan Pengawas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari Bagian Tata Bagian Sekretariat, Bidang Pemerintahan dan Pertanahan, Bidang Keuangan, perlengkapan/ peralatan dan Kekayaan Daerah, Bidang Keuangan, perlengkapan/ peralatan dan Kekayaan Daerah, Bidang Pengawasan Aparatur sena Bidang Kesatuan bangsa clan Perlindungan Masyarakat. Badan Pengawas Daerah (BAWASDA ) Kabupaten Pesisir Selatan berfungsi melakukan perumusan kebijakan teknis di uioang pengawasan daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, penunjang untuk melancarkan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah dibidang Pengawisan Daerah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 01 Apr 2011 07:56
Last Modified: 27 Sep 2011 06:58
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9665

Actions (login required)

View Item View Item