Repository Universitas Andalas

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG

Akbari, Aisha Paramita (2008) PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum..

[img]
Preview
PDF (PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (551Kb) | Preview

Abstract

Penguguran kandungan atau aborsi ialah tindakan menghentikan kehamilan atau mematikan janin sebelum waktu kelahiran, tanpa melihat usia kandungannya. Secara rinci ketentuan mengenai tindak pidana penguguran kandungan atau aborsi ini terdapat pada Pasal 299, Pasal 346-349, Pasal 383, Pasal 535 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana aborsi, baik itu bagi ibu yang melakukan, orang lain yang menganjurkan, ataupun pihak lain yang menyuruh melakukan. Aborsi bisa dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang dibenarkan secara medis maupun secara hukum, misalnya demi keselamatan sang ibu. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana aborsi merupakan suatu tindakan dalam rangka memberikan suatu nestapa atau derita berupa pidana terhadap seseorang atas tindakannya melakukan suatu perbuatan menghentikan kehamilan atau mematikan janin sebelum masa kelahiran. Untuk mengetahui lebih jauh tentang pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana aborsi, maka penulis melakukan suatu penelitian dengan metode yuridis sosiologis, yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tersebut dapat diketahui bahwa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana aborsi, telah diterapkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, tetapi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa jauh berbeda dengan hukuman maksimal yang terdapat dalam KUHP. Dasar dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi dilihat dari kualitas kasus dan barang bukti, ada atau tidaknya alasan pembenar atau pemaaf, hasil pemeriksaan dan pembuktian, pertanggungjawaban pidana, dan keyakinan serta kebebasan Hakim yang tidak mutlak. Hal ini bisa didapatkan melalui fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan, kebenaran materil dari kasus tersebut. Hakim juga harus memperhatikan dengan cermat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan oleh Kuasa Hukum terdakwa. Secara khusus Hakim tidak menemui kendala dalam menyelesaikan kasus aborsi, tetapi secara umum keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana aborsi sangat diperlukan, karena aborsi termasuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan menciptakan masyarakat yang sadar hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 30 Mar 2011 09:59
Last Modified: 27 Sep 2011 06:12
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9729

Actions (login required)

View Item View Item