Repository Universitas Andalas

KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN

Fahmi, Fikron (2008) KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN. Other thesis, Fakultas Hukum..

[img]
Preview
PDF (KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (423Kb) | Preview

Abstract

Dalam tahap pemeriksaan suatu perkara pidana tertentu di persidangan adakalanya dikenal istilah Saksi Mahkota, yaitu terdakwa yang dijadikan sebagai saksi terhadap terdakwa lain dalam berkas perkara yang dipisah (sptrtsing) dimana suatu tindak pidana itu ada unsur penyertaan (deelnenting). Keberadaan Saksi Mahkota ini yang tidak diatur secara tegas didalam KLIHAP menimbulkan pertentangan. Disatu pihak Saksi Mahkota ini dianggap bertentangan dengan hak-hak terdakwa dipersidangan dan merugikan kepentingan dari terdakwa, sedangkan diprhak lain Saksi Mahkota ini dianggap perlu dalam pembuktian suatu perkara pidana dan memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum, karena Saksi Mahkota ini sangat mengetahui sekali tentang suatu tindak pidana itu sehingga diharapkan dapat diperoleh kebenaran darinya. Berkaitan dengan kedudukan Saksi Mahkota dalam pembuktian ini permasalahan yang dibahas adalah dasar hukum Jaksa Penuntut Umum mengajukan Saksi Ma}kota di persidangan, bagaimana kedudukan Saksi Mahkota dalarn pernbuktian di persidangan dan bagairnana pertirnbangan Hakirn terhadap keterangan Saksi Mahkota dalam pembuktian di persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada fakta-fakta yang ditemukan dilapangan dikaitkan dengan perahran perundang-undangan yang berlaku. Data yang dipergunakan adalah Data Primer dan I)ata Sekunder yang penulis peroleh dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan narasumber yang terkait dengan permasalahan. Dari penelitian yang penulis lakukan didapat hasil bahwa pengajuan Saksi Mahkota oleh Penuntut Umum di persidangan halya merupakan kebijakan teknis saja dan hanya mengacu pada ketentuan pasal 142 KUHAP yang rnemberikan wewenang pada Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan secara terpisah terhadap terdakwa. Kemudian tentang kedudukan Saksi Mahkota dalarn pembuktian di persidangan adalah sebagai tarnbahan alat bukti untuk memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan nilai keterangannya dipersamakan dengan keterangan saksi pada umumnva. Terhadap keterangan Saksi Mahkota ini Hakim tetap harus rnernpertimbangkannya untuk menambah keyakinan Hakim dalam menjatulrkan Putusan. akan tetapi pada bagian pertimbangan hukumnya dalam putusan tidak dicantumkan secara tegas tentang adanya Saksi Mahkota ini. akan tetapi digabungkan saja dengan keterangan saksi biasa saja.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 30 Mar 2011 09:56
Last Modified: 04 Oct 2011 02:10
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9775

Actions (login required)

View Item View Item