Mulyati, Ria (2008) DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PARIANGAN DI KAB. TANAH DATAR. Other thesis, Fakultas Hukum..
|
PDF (DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PARIANGAN DI KAB. TANAH DATAR)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (557Kb) | Preview |
Abstract
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank, namun dalam pelaksanaannya deposito tidak hanya sebagai simpanan tetapi juga dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Dengan adanya kredit yang diberikan oleh bank berarti bank ikut menanggung resiko dalam pelunasannya. oleh karena itu dalam menyalurkan kredit pihak bank harus melakukan pengikatan jaminan untuk menghindari kegagalan dan kemacetan dalam pelunasannya. Maka yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah berapa jumlah nilai deposito yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit pada PT. BPR Pariangan dan bagaimana prosedur pemberian kredit oleh PT . BPR Pariangan, berapa jangka waktu deposito dapat dijadikan sebagai jaminan kredit pada PT. BPR Pariangan, dan upaya yang dilakukan oleh bank apabila terjadi wanprestasi. Untuk mendapatkan kebenaran yang objektif penulis menggunakan metode pendekatan masalah Yuridis Sosiologis artinya untuk mendapatkan data dari permasalahan yang akan dianalisis penulis melihat kenyataan yang tejadi di lapangan dan dikaitkan dengan peraturan perundang - undangan. Penulis memperoleh data dari dua sumber yaitu dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dan diolah dengan menggunakan analisa kualitatif. Dari hasil yang dikemukakan maka penulis memperoleh kesimpulan bahwa jumlah kredit dengan jaminan deposito pada PT. BPR Pariangan adalah sebesar 2% dan jumlah kredit yang disalurkan yaitu sebesar 13 milyar. Prosedur pemberian kredit oleh PT. BPR Pariangan adalah 1) pengajuan permohonan kredit, 2) wawancara, 3) peninjauan ke lokasi 4) keputusan kredit, 5) penandatanganan akad kredit, 6) realisasi kredit. Jangka waktu deposito dapat dijadikan sebagai jaminan kredit pada PT. BPR Pariangan adalah maksimal dua tahun dan minimal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari nasabah itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh bank apabila terjadi wanprestasi adalah melakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian. Penyelamatan dapat dilakukan dengan beberapa metode yaitu 1 ) penjadwalan , 2) persyaratan , 3 ) penataan kembali (restructuring),4) penyitaan jaminan, ini merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh bank dalam menyelesaikan kredit macet dan penyitaan jaminan dapat melalui pengadilan dan tanpa melalui pengadilan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | KREATIF zulka hendri |
Date Deposited: | 01 Apr 2011 08:06 |
Last Modified: | 12 Oct 2011 07:55 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9918 |
Actions (login required)
View Item |